Sabtu, 22 Agustus 2026 WIB

Kantor imigrasi Belawan Serahkan 9 orang WN Banglades ke Rudenim Medan untuk Dideportasi

Hendra - Sabtu, 04 Oktober 2025 06:30 WIB
Kantor imigrasi Belawan Serahkan 9 orang WN Banglades ke Rudenim Medan untuk Dideportasi
Penyerahan WN bangladesh.

MATATELINGA, Medan : Kantor imigrasi kelas II TPI Belawan menyerahkan sebanyak ( 9 ) orang warga negara asing ( wna ) kepada rumah detensi imigrasi ( rudenim ) Medan.

Kesembilan wna tersebut merupakan hasil pengawasan dan penegakan hukum oleh ditpolair korpolairud baharkam polri di wilayah perairan Asahan kabupaten Asahan Sumatera Utara tanggal 24 September 2025.

Penyerahan di lakukan setelah para wna di serahkan terlebih dahulu oleh ditpolair korpolairud baharkam polri kepada kantor imigrasi Belawan tanggal 29 September 2025 untuk di lakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ke imigrasian.

Baca Juga:

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para wna tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan/atau izin tinggal yg berlaku, sehingga di tetapkan melanggar ketentuan pasal 75 undang-undang no 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian.

Kepala seksi inteldakin kantor imigrasi Belawan, MANGAMPU SIREGAR, menjelaskan bahwa proses penyerahan ke rudenim Medan merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum ke imigrasian terhadap wna yang melakukan pelanggaran.

Hal tersebut di karenakan kantor imigrasi yang memiliki kewenangan pendetensian selama 7 ( tujuh ) hari.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Wesly Silalahi Hadiri Rakor SPI 2024, Penguatan SPI 2025 Pemda Sumut di Medan
Pendidikan Investasi Jangka Panjang, Pemko Medan Kajian Pendirian Sekolah Unggul Baru
Terima Audensi Forwaka Sumut, Kajatisu Pastikan Tidak Ada Informasi Tersumbat
Terima Audiensi Konjen RRT, Rico Waas Berharap Hubungan Kerjasama Dapat Terus Berlanjut
Sekda Medan Tekankan Pentingnya Identifikasi dan Pencegahan Penularan TBC
Vonis 16 Tahun Penjara untuk 5 Kurir Ganja 46 Kg di Medan, Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar
 
Komentar
 
Berita Terbaru