Kamis, 06 Agustus 2026 WIB

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp 6,7 M

Putra - Kamis, 06 Agustus 2026 11:37 WIB
Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp 6,7 M
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Siber, AKBP Viktor Ziliwu perlihatkan barang bukti, Kamis (6/8/2026)

MATATELINGA, Medan :Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumut mengungkap praktik penipuan online (scam) melibatkan 2 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 3 Warga Negara Asing (WNA).

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, dalam kasus scam itu penyidik menetapkan seorang WNI berinisial VM sebagai tersangka.

Sedangkan 4 lainnya yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi. Kelima orang itu itu sudah pernah bekerja di Kamboja selama satu tahun.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kasus Mantan Istri Polisi Bunuh Diri, Ini Penjelasan Polisi
Modus Baru Jadikan Pohon Bambu Gudang Ganja Diungkap Polisi
Tak Terima Nama Baiknya Dicemarkan, Oknum Wartawan MNC Group Laporkan Warga
DOR...!!! Mantan Istri Polisi Bunuh Diri Gunakan Senpi
Mayat Misterius di Aceh Selatan Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Identitas Korban
6 Bulan Menjabat, Wakapolda Sumut Diganti, Kapolres Asahan Dimutasi
 
Komentar
 
Berita Terbaru