MATATELINGA,Palas :Menindak tegas pihak distributor gas elpiji subsidi atas kesalahan pangkalan yang melakukan penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), Penimbunan dan Pengoblosan maka pihak Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskouperindag) Padang Lawas (Palas) melalui, PLT Kadis, Wyldan Ansory Hasibuan, kepada MATATELINGA, Rabu (29/07-2026) di Kantornya menegaskan, penyaluran Gas Elpiji Subsidi 3 Kg kedepan akan lebih diperketat pengawasannya, guna lebih tepat sasaran dan sesuai ketentuan harga yang tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) terkhusus di Pasar Sibuhuan.
"Konsekuensi atas tindakan para pangkalan yang dibentuk oleh distributor menjadi tanggung jawab distributor. Maka sanksi yang diberikan juga kepada distributor. Oleh karenanya pihak distributor wajib memberi penekanan tegas kepada pangkalan yang dibentuknya."
Baca Juga: