Kamis, 30 Juli 2026 WIB

Ancaman Pidana Penjual Gas Elpiji Subsidi Diatas HET, Diskouprindag Palas Bentuk Satgas

Redaksi - Kamis, 30 Juli 2026 08:30 WIB
Ancaman Pidana Penjual Gas Elpiji Subsidi Diatas HET, Diskouprindag Palas Bentuk Satgas
Plt. Kadis Kouprindag Palas bersama wartawan dan Kabidnya

MATATELINGA,Palas :Menindak tegas pihak distributor gas elpiji subsidi atas kesalahan pangkalan yang melakukan penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), Penimbunan dan Pengoblosan maka pihak Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskouperindag) Padang Lawas (Palas) melalui, PLT Kadis, Wyldan Ansory Hasibuan, kepada MATATELINGA, Rabu (29/07-2026) di Kantornya menegaskan, penyaluran Gas Elpiji Subsidi 3 Kg kedepan akan lebih diperketat pengawasannya, guna lebih tepat sasaran dan sesuai ketentuan harga yang tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) terkhusus di Pasar Sibuhuan.


"Konsekuensi atas tindakan para pangkalan yang dibentuk oleh distributor menjadi tanggung jawab distributor. Maka sanksi yang diberikan juga kepada distributor. Oleh karenanya pihak distributor wajib memberi penekanan tegas kepada pangkalan yang dibentuknya."

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Puluhan Massa Masyarakat Padang Lawas Bersatu Gelar Aksi Damai di Depan Polda Sumut, Desak Kepastian Hukum Perkara LP/B/1297/IX/2024
Wujudkan Pembangunan SDM IAI Padang Lawas Berangkat 183 Mahasiswa KKL ke-13 Desa
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Amankan 31 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong
Cuaca Berawan Hingga Berawan Tebal Berpotensi di Indonesia
Paviliun Pemko Padangsidempuan Tawarkan Ramah Investasi kepada Pengunjung PRSU
Faktor Sortiran Pabrik Efek Harga TBS Anjlok di Padang Lawas
 
Komentar
 
Berita Terbaru