Kamis, 30 Juli 2026 WIB

Ancaman Pidana Penjual Gas Elpiji Subsidi Diatas HET, Diskouprindag Palas Bentuk Satgas

Redaksi - Kamis, 30 Juli 2026 08:30 WIB
Ancaman Pidana Penjual Gas Elpiji Subsidi Diatas HET, Diskouprindag Palas Bentuk Satgas
Plt. Kadis Kouprindag Palas bersama wartawan dan Kabidnya

MATATELINGA,Palas :Menindak tegas pihak distributor gas elpiji subsidi atas kesalahan pangkalan yang melakukan penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), Penimbunan dan Pengoblosan maka pihak Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskouperindag) Padang Lawas (Palas) melalui, PLT Kadis, Wyldan Ansory Hasibuan, kepada MATATELINGA, Rabu (29/07-2026) di Kantornya menegaskan, penyaluran Gas Elpiji Subsidi 3 Kg kedepan akan lebih diperketat pengawasannya, guna lebih tepat sasaran dan sesuai ketentuan harga yang tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) terkhusus di Pasar Sibuhuan.


"Konsekuensi atas tindakan para pangkalan yang dibentuk oleh distributor menjadi tanggung jawab distributor. Maka sanksi yang diberikan juga kepada distributor. Oleh karenanya pihak distributor wajib memberi penekanan tegas kepada pangkalan yang dibentuknya."

Baca Juga:



Tindakan pengawasan yang akan dilakukan pihak pemerintah Kabupaten Padang Lawas melaluii Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Tertentu terkhusus gas LPG 3 Kg Subsidi yang didalamnya ada unsur Kepolisian, Kejaksaan, Perizinan dan Diskouperindag sendiri, sebut Wyldan.

Baca Juga:


Menurutnya, sanksi melakukan penimbunan, pengoplosan, dan jual di atas HET untuk Gas LPG 3 kg subsidi sangat berat, karena ini barang subsidi negara.


Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Presiden (Perpres) No. 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan & Pendistribusian BBM & LPG akan dijatuhi Sanksi administratif berupa teguran, pembekuan izin, pencabutan izin usaha pangkalan/agen, juga dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Baca Juga:


Sementara untuk pelaku penimbunan Gas LPG 3 Kg Subsidi akan kenakan aturan sesuai UU No. 7 Tahun 2014 Pasal 29 dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 Miliar, barang disita negara dan didistribusikan ke masyarakat.


Penimbunan sama dengan menyimpan di gudang saat langka, dijual eceran mahal, atau dijual ke industri.

Baca Juga:


Hukuman yang paling berat bagi yang diketahui melakukan pencoblosan gas LPG 3 Kg, 12 Kg, 50 Kg atau melakukan pemindahan isi tabung 3 kg ketabung besar non-subsidi buat dijual mahal akan dikenakan aturan hukum UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 & 55 serta UU No8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sanksi dari regulasi tersebut sangat berat, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, pidana tambahan, pencabutan izin usaha, penyitaan aset.

Bahkan ada juga resiko lain yang menyebabkan ledakan atau kelalaian bisa menyebabkan orang mati penjaran 15 tahun. Selain itu juga akan dikenakan sanksi UU Perlindungan Konsumen ; Penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Lebih jelas lagi, Wyldan menegaskan bahwa penindakan bisa dilakukan melalui BPH Migas, Pertamina, Satgas yang dibentuk.

Baca Juga:

Kedepan akan dilakukan razia rutin oleh Satgas terutama pada prilaku penjualan diatas HET, Penimbunan dan Pengoblosan, sembari melakukan pemanggilan kepada distributor dalam memberi arahan tugas dan fungsinya satgas. Sehingga pihaknya tidak merasa heran apabila tugas dan fungsinya Satgas berjalan.

"Kalau ditimbun, dioplos dan di jual mahal diatas HET sama dengan ngerampok hak orang, maka sanksi pidana berat," tegas Wyldan dalam mengakhiri pernyataannya.


Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Puluhan Massa Masyarakat Padang Lawas Bersatu Gelar Aksi Damai di Depan Polda Sumut, Desak Kepastian Hukum Perkara LP/B/1297/IX/2024
Wujudkan Pembangunan SDM IAI Padang Lawas Berangkat 183 Mahasiswa KKL ke-13 Desa
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Amankan 31 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong
Cuaca Berawan Hingga Berawan Tebal Berpotensi di Indonesia
Paviliun Pemko Padangsidempuan Tawarkan Ramah Investasi kepada Pengunjung PRSU
Faktor Sortiran Pabrik Efek Harga TBS Anjlok di Padang Lawas
 
Komentar
 
Berita Terbaru