Jumat, 31 Juli 2026 WIB

Bupati Madina Ditantang Sikat Kades GD, Aktivis: Surat Penghentian PETI Jangan Jadi "Macan Kertas" dan Ecek-Ecek!

Magrifatulloh - Kamis, 30 Juli 2026 08:00 WIB
Bupati Madina Ditantang Sikat Kades GD, Aktivis: Surat Penghentian PETI Jangan Jadi "Macan Kertas" dan  Ecek-Ecek!

MATATELINGA,Panyabungan : Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) resmi menerbitkan Surat Perintah Nomor: 680/2133/DLH/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Surat yang diteken langsung oleh Bupati Madina Saipullah Nasution ini menginstruksikan penghentian total aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 16 kecamatan zona merah, termasuk Panyabungan, Hutabargot, Kotanopan, hingga Muara Batang Gadis.
Langkah taktis ini lahir pasca derasnya desakan publik dan ultimatum 7x24 jam dari koalisi organisasi lingkungan dan mahasiswa. Gerakan ini dimotori oleh The Madina Green Institute (TMGI), IDEA, Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH), Kajian Lingkungan dan Study Kerakyatan (KLIK SK), serta Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Madina.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Revitalisasi Perumahan Nelayan Asri, Wujud Nyata Program 3 Juta Rumah di Deli Serdang
Kasus Video Viral PETI Kotanopan "Mandek", Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Madina Kompak Bungkam
Hampir Tiga Dekade Tanpa Manfaat Nyata, Masyarakat Percepat Desak Evaluasi Total dan Pencabutan Izin PT Sorikmas Mining
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Peningkatan Pertumbuhan Arus Curah Kering pada Semester I 2026
Tinjau Ekstrakurikuler di SMPN 1 Batang Kuis, Bupati Siapkan Pemenuhan Fasilitas
Permudah Layanan Masyarakat, Pemkab Asahan Resmikan Pelayanan Administrasi Kependudukan
 
Komentar
 
Berita Terbaru