Kamis, 30 Juli 2026 WIB

DPRD Tapteng Tolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tapteng 2025: Ini Alasannya

Jason Gultom - Kamis, 30 Juli 2026 22:56 WIB
DPRD Tapteng Tolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tapteng 2025: Ini Alasannya
Jas
Rapat Paripura DPRD Tapteng Soal Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025. DPRD menyatakan menolak Ranperda tersebut.

MATATELINGA -Medan: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2025 dalam sidang Paripurna DPRD Tapteng yang dilangsungkan Kamis (30/7/2026).

Penolakan itu disampaikan tiga Fraksi yaitu NasDem, Gerindra, Golkar. Sementara dua fraksi lagi yaitu PDI Perjuangan dan DePAN (Demokrat-PAN), dapat menerima. Selain dari tiga fraksi, penolakan juga disuarakan Komisi Gabungan dan Banggar DPRD Tapteng dan merekomendasikan agar hasil temuan dugaan penyalahgunaan anggaran diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Adapun alasan penolakan itu di antaranya;

Baca Juga:

1. Bahwa Pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA.2025 belum memenuhi asas transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi sebagai mana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Di mana selama pembahasan pertanggungjawaban, dokumen dan data yang diminta DPRD sebagai pendukung pembahasan tidak pernah dipenuhi oleh pihak Eksekutif. Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana Kepala Daerah wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik. Dan juga tidak sesuai dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MD3. Di mana Eksekutif harus memberikan data kepada DPRD dalam melaksanakan tugas konstitusional Legislatif dalam pengawasan. Ketidakterbukaan informasi dan data dari pihak Eksekutif ini membuat Legislatif tidak meyakini kesesuaian laporan pertanggungjawaban dengan kondisi yang sebenarnya.

2. Ditemukananya kegiatan yang bersifat pemborosan di mana kegiatan tersebut hanya terdiri dari komponen belanja yang tidak efektif sehingga tidak mendukung tercapainya output atau keluaran dari kegiatan tersebut. Di mana beberapa kegiatan didominasi belanja perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman.

3. Bahwa DPRD menemukan masih adanya kegiatan yang diduga tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di tengah kondisi Kabupaten Tapanuli Tengah yang dilanda bencana hidrometerolgi pada akhir Tahun 2025.

4. Bahwa Tahun Anggaran 2025 terdapat SiLPA yang sangat besar yaitu Rp175 miliar, akibat tidak tercapainya program, kegiatan yang sudah dianggarkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak optimal serta tidak dapat memenuhi kebutuhan pembangunan yang diharapkan bersama.

Baca Juga:

5. Bahwa belum adanya optimalisasi kas idel maupun SiLPA dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pembentukan deposito untuk menghasilkan penambahan PAD.

6. Adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara bahwa Pemkab Tapanuli Tengah belum sepenuhnya memenuhi alokasi anggaran Mandatory Spending, mengakibatkan pembangunan infrastruktur berisiko tidak sejalan dengan target yang ditetapkan dan menghambat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Selain alasan tersebut, ketiga fraksi menyampaikan bahwa selama pembahasan Ranperda, Ketua TAPD yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah tidak pernah hadir. Bahkan sejumlah OPD berani meninggalkan ruang rapat Badan Anggaran tanpa ada alasan, di saat proses Pembahasan Anggaran sedang berlangsung.

Penolakan Ranperda atas Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2025, dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani didampingi Wakil Ketua Joneri Sihite.

Baca Juga:

Rapat Paripurna ini dihadiri 26 dari total 35 anggota DPRD Tapteng dan dinyatakan memenuhi kuorum.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna ini tidak dihadiri Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan Sekretaris Daerah. Yang hadir adalah Wakil Bupati bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat itu juga terpantau tidak ada terlihat Forkopimda, apakah tidak diundang atau berhalangan hadir. (Jas)

Baca Juga:

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Catat Surplus Rp521,494 Miliar
Rico Waas Dukung Ranperda Perubahan Perda Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan
Pansus Ranperda KTR DPRD Medan Bakal Tinjau Ulang Zonasi Penjualan Rokok
DPRD Sumut Sosialisasikan Ranperda Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan di Medan Denai
Pengusul DPRD Medan Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Afif Abdillah : Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan KebangsaanDisegerakan
 
Komentar
 
Berita Terbaru