Latma Pacific Partnership 2026 di Sibolga Ditutup: Perkuat Kolaborasi Kemanusiaan Internasional
Sibolga Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, bersama Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing
Berita Sumut
MATATELINGA -Medan: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2025 dalam sidang Paripurna DPRD Tapteng yang dilangsungkan Kamis (30/7/2026).
Penolakan itu disampaikan tiga Fraksi yaitu NasDem, Gerindra,
Golkar. Sementara dua fraksi lagi yaitu PDI Perjuangan dan DePAN (Demokrat-PAN),
dapat menerima. Selain dari tiga fraksi, penolakan juga disuarakan Komisi
Gabungan dan Banggar DPRD Tapteng dan merekomendasikan agar hasil temuan dugaan
penyalahgunaan anggaran diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Adapun alasan penolakan itu di antaranya;
Baca Juga:
1. Bahwa Pembahasan Ranperda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA.2025
belum memenuhi asas transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan
informasi sebagai mana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Di mana
selama pembahasan pertanggungjawaban, dokumen dan data yang diminta DPRD
sebagai pendukung pembahasan tidak pernah dipenuhi oleh pihak Eksekutif. Hal
tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah di mana Kepala Daerah wajib melaksanakan prinsip tata
pemerintahan yang bersih dan baik. Dan juga tidak sesuai dengan Undang-Undang No.17
Tahun 2014 tentang MD3. Di mana Eksekutif harus memberikan data kepada DPRD
dalam melaksanakan tugas konstitusional Legislatif dalam pengawasan.
Ketidakterbukaan informasi dan data dari pihak Eksekutif ini membuat Legislatif
tidak meyakini kesesuaian laporan pertanggungjawaban dengan kondisi yang
sebenarnya.
2.
Ditemukananya kegiatan yang bersifat pemborosan di mana kegiatan tersebut hanya
terdiri dari komponen belanja yang tidak efektif sehingga tidak mendukung
tercapainya output atau keluaran dari kegiatan tersebut. Di mana beberapa
kegiatan didominasi belanja perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman.
3. Bahwa DPRD
menemukan masih adanya kegiatan yang diduga tidak memberikan manfaat langsung
bagi masyarakat di tengah kondisi Kabupaten Tapanuli Tengah yang dilanda
bencana hidrometerolgi pada akhir Tahun 2025.
4. Bahwa Tahun
Anggaran 2025 terdapat SiLPA yang sangat besar yaitu Rp175 miliar, akibat tidak
tercapainya program, kegiatan yang sudah dianggarkan, sehingga pelayanan kepada
masyarakat tidak optimal serta tidak dapat memenuhi kebutuhan pembangunan yang diharapkan
bersama.
Baca Juga:
5. Bahwa belum
adanya optimalisasi kas idel maupun SiLPA dalam peningkatan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) seperti pembentukan deposito untuk menghasilkan penambahan PAD.
6. Adanya
temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara bahwa
Pemkab Tapanuli Tengah belum sepenuhnya memenuhi alokasi anggaran Mandatory
Spending, mengakibatkan pembangunan infrastruktur berisiko tidak sejalan dengan
target yang ditetapkan dan menghambat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tapanuli
Tengah.
Selain alasan tersebut, ketiga fraksi menyampaikan
bahwa selama pembahasan Ranperda, Ketua TAPD yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten
Tapanuli Tengah tidak pernah hadir. Bahkan sejumlah OPD berani meninggalkan
ruang rapat Badan Anggaran tanpa ada alasan, di saat proses Pembahasan Anggaran
sedang berlangsung.
Penolakan Ranperda atas Pertanggungjawaban APBD
Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2025, dibacakan langsung oleh Ketua
DPRD Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani didampingi Wakil Ketua Joneri Sihite.
Baca Juga:
Rapat Paripurna ini dihadiri 26 dari total 35 anggota DPRD Tapteng
dan dinyatakan memenuhi kuorum.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna ini tidak dihadiri Bupati
Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan Sekretaris Daerah. Yang hadir adalah Wakil
Bupati bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat itu juga terpantau tidak ada terlihat Forkopimda,
apakah tidak diundang atau berhalangan hadir. (Jas)
Baca Juga:
Sibolga Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, bersama Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing
Berita Sumut
Perkembangan dunia live streaming di media sosial membuka peluang baru bagi masyarakat untuk berkarya sekaligus memperoleh penghasilan
Lifestyle
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polrestabes Medan segera membebaskan Parlindungan Silitonga, warga Desa Pujimu
Berita Sumut
Sinergi Imigrasi Serang dan BP3MI Banten Luncurkan Kolaborasi MADANI, Perkuat Desa Binaan Cegah TPPO
Nasional
MATATELINGA, Medan Nahas dialami seorang pengemudi ojek online (ojol). Korban tewas mengenaskan setelah bagian tubuhnya dilindas truk tangk
Berita Sumut
MATATELINGA,Deli Serdang Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Open House dan Masa Pengen
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Sempat kabur dan berpindahpindah tempat, Sudarsono alias Sudar alias Dinok (41), akhirnya mendekam di sel Mapolsek Meda
Berita Sumut
MATATELINGA, Deliaerdang Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bekuk pengedar narkoba di Dusun II Desa Bakaran Batu Kec. Batang Kuis Kab. Deli
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Tabrakan beruntun yang terjadi di ruas jalan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kembali terjadi pada Rabu (29/07/2026) se
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, melontarkan kritik keras terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemko
Berita Sumut
adsenseMATATELINGA,Simalungun Semangat dan antusiasme terpancar jelas dari wajah warga Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silou, saat Pemer
Berita Sumut