MATATELINGA,Medan: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polrestabes Medan segera membebaskan Parlindungan Silitonga, warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang ditangkap pada Senin (27/7/2026).
LBH menilai penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas advokasi lingkungan yang selama ini dilakukan bersama warga.
Menurut LBH Medan, Parlindungan bersama masyarakat Desa Pujimulyo dalam setahun terakhir aktif menyuarakan penolakan terhadap aktivitas PT Leomas Inti Nawasena. Warga mengaku terdampak kebisingan, debu, serta bau menyengat yang diduga berasal dari kegiatan perusahaan.
Berbagai upaya telah ditempuh masyarakat, mulai dari menyampaikan keberatan kepada pemerintah desa, kecamatan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, DPRD Deli Serdang, hingga mengajukan pengaduan ke Polda Sumatera Utara.
Dari berbagai langkah tersebut, DPRD Deli Serdang disebut telah mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan ditutup. Karena merasa tidak ada perubahan, warga kemudian menggelar aksi protes di depan gerbang perusahaan pada 8 Februari 2026.
Setelah aksi tersebut, pihak perusahaan melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan. LBH Medan menilai penangkapan Parlindungan diduga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup.
Menurut mereka, hak warga untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, LBH juga mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan penyidik. Mereka menyebut Parlindungan tidak memperoleh pemberitahuan sebagai tersangka sebelum ditangkap, serta keluarga tidak menerima surat perintah penangkapan maupun tembusannya saat proses penangkapan berlangsung di rumah.
LBH Medan juga menyoroti banyaknya pasal yang disangkakan kepada Parlindungan. Menurut lembaga tersebut, hal itu perlu diuji melalui proses hukum yang menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia dan keadilan prosedural.
Melalui pernyataan resminya, LBH Medan menyampaikan empat tuntutan, yakni membebaskan Parlindungan Silitonga tanpa syarat, menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap warga Desa Pujimulyo, mengevaluasi prosedur penangkapan yang dilakukan aparat, serta meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait PT Leomas Inti Nawasena.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Medan maupun pihak PT Leomas Inti Nawasena terkait tudingan yang disampaikan LBH Medan. (Reza)