MATATELINGA,Palas: Belum genap satu tahun proyek rekonstruksi pengerjaan Tanggul Pulo Payung Jebol di Kecamatan Batang Lubu Sutam, dengan nilai proyek sebesar Rp 6.799.000.000 dikerjakan CV. Naga Star, Jumat (11/09-2026), sudah jebol.
Rusaknya tanggu akibat hujan deras membuat air meluap dan mengakibatkan tanggul jebol yang hanya ditimbun menggunakan tanah. Sementara anggaran pembuatan bendungan dan tanggul 6 miliar lebih yang dikerjakan perusahaan NS.
Proses lelang proyek yang masuk kategori dalam penawaran ada dua perusahaan diantaranya, CV. Wirasena Mandiri dengan penawaran sebesar Rp. 6.431.613.271,33 dan harga terkoreksi Rp 6.431.613.271,33. Sementara perusahaan yang dijadikan pemenang dalam proses tender untuk mengerjakan proyek adalah CV Naga Star dengan biaya penawaran lebih tinggi sebesar Rp 6.799.000.000,- dan harga terkoreksi Rp 6.799.000.000,-. Hasil penawaran yang lebih tinggi akan tetapi diberi ruang kesempatan memenangkan proyek, namun sangat miris melihat pekerjaannya tanggul yang hanya ditimbun pakai tanah, sudah barang tentu tidak mampu menghadang derasnya air dipermukaan tanggul, kuat dugaan masa pekerjaan selama 150 hari kalender tidak sesuai bestek.
Kasus proses tender dan pekerjaan proyek sudah menjadi konsumsi publik, ketika Ketua Dewan Pemerhati Daerah Padang Lawas (DPRD - PALAS), Ahmad Rizky Hasibuan beberapa bulan yang lalu menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan tindakan dugaan korupsi di KPK RI dan mendesak desak KPK agar segera turun ke Padang Lawas terkait dugaan tindak pidana korupsi di Padang Lawas termasuk masalah proyek Pulo Payung Batang Lubu Sutam.
Kejadian tersebut berdampak terhadap ancaman kerusakan fasilitas umum, putusnya saluran pengaturan menuju areal persawahan yang dikhawatirkan terjadi kekeringan pengaturan sawah, dan paling membuat miris melihat rumah warga yang persis berada dipinggir kali dengan berdekatan sama lokasi yang jebol dapat mengancam kondisi rumah.
Dari hasil amatan MATATELINGA pekerjaan proyek termasuk adanya indikasi kelemahan dalam perencanaan manajemen resiko. Sembari tim pemenang tender untuk konsultan pengawas diduga tidak berfungsi, seharusnya paling bertanggungjawab dalam pekerjaan tersebut, apa lagi pekerjaan tanggul hanya ditimbun pakai tanah.
Hal ini kuat dugaan konsultan pengawas ikut bersekongkol dan mufakat dengan pembiaran pekerjaan berlangsung tanpa ada penghentian pekerjaan yang dapat mengakibatkan tanggul jebol.
Hal ini menjadi tugas dan fungsinya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan lidik dan penyidikan.
Sementara pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Lawas dalam mengantisipasi kegagalan panen sawah masyarakat, Hanafi Arif Lubis, S.Sos dari tim reaksi cepat tanggap darurat, Minggu (15/09-2026) menyampaikan, bahwa pihak BPBD akan berupaya untuk menyikapinya dengan berupaya untuk mendatangkan alat berat berupa excavator dan tabulasi pekerja dan kebutuhan material yang menjadi upayah untuk mancari solusi.