Kamis, 06 Agustus 2026 WIB

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp 6,7 M

Putra - Kamis, 06 Agustus 2026 11:37 WIB
Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp 6,7 M
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Siber, AKBP Viktor Ziliwu perlihatkan barang bukti, Kamis (6/8/2026)

MATATELINGA, Medan :Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumut mengungkap praktik penipuan online (scam) melibatkan 2 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 3 Warga Negara Asing (WNA).

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, dalam kasus scam itu penyidik menetapkan seorang WNI berinisial VM sebagai tersangka.

Sedangkan 4 lainnya yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi. Kelima orang itu itu sudah pernah bekerja di Kamboja selama satu tahun.

Baca Juga:


Kasus penipuan online jaringan internasional itu diungkap di Apartemen Podomoro pada Selasa (28/7/2026) lalu
"Tersangka VM ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2023 dan pernah bekerja di Kamboja," ungkap Bayu yang turut didampingi Wadir Reserse Siber Polda Sumut, AKBP Viktor Ziliwu, Kamis (6/8/2026).

Dijelaskannya, tersangka VM bersama 3 WNA asal Pakistan dan India serta seorang asisten rumah tangga (ART) apartemen asal Indonesia yang lama di Kamboja memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi penipuan online tersebut. Seperti, mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas kominfo.

Mereka kemudian membuat akun medsos facebook seolah-olah sebagai seorang wanita untuk memperdaya korbannya.
Tersangka VM, warga Medan sudah pernah berkomunikasi dengan korban, Bunga warga Kalimantan Utara (Kaltara) saat masih berada di Kamboja.

Baca Juga:
Saat balik ke Indonesia pada 2025, mulai Februari hingga Juni 2026, VM tidak berhasil menjaring korban lain. Dia kemudian kembali berkomunikasi dengan korban Bunga.
"Balik ke Indonesia, tersangka VM kembali menghubungi korban," terangnya.

Kepada korban, tersangka VM mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dapat membantunya menyelesaikan masalah rekeningnya yang disebut dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tersangka mencari korban secara random. Tersangka mengaku dari OJK menyebut korban sedang diselidiki dalam kasus TPPU, dan dia bisa membantu," beber Kombes Pol Bayu, menambahkan tersangka VM menggunakan rekeningnya sendiri untuk bertransaksi dengan korban.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, diantaranya handphone (HP) dan pakaian seragam polisi India yang belum pernah digunakan.

Tersangka VM telah ditahan di sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut, sedangkan 3 WNA dititipkan ke pihak Imigrasi.

"Kita masih mendalami kasus scam jaringan internasional ini," pungkas Bayu.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kasus Mantan Istri Polisi Bunuh Diri, Ini Penjelasan Polisi
Modus Baru Jadikan Pohon Bambu Gudang Ganja Diungkap Polisi
Tak Terima Nama Baiknya Dicemarkan, Oknum Wartawan MNC Group Laporkan Warga
DOR...!!! Mantan Istri Polisi Bunuh Diri Gunakan Senpi
Mayat Misterius di Aceh Selatan Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Identitas Korban
6 Bulan Menjabat, Wakapolda Sumut Diganti, Kapolres Asahan Dimutasi
 
Komentar
 
Berita Terbaru