Kamis, 08 Oktober 2026 WIB

Kuasa Hukum Yenti Klaim Konstatering Lahan Karang Gading Cacat Formil

Redaksi - Rabu, 12 Agustus 2026 17:09 WIB
Kuasa Hukum Yenti Klaim Konstatering Lahan Karang Gading Cacat Formil
Kuasa Hukum Yenty kepada wartawan usai pembacaan konstatering di Lahan Karang Gading

MATATELINGA,Deli Serdang: Pelaksanaan konstatering atau pencocokan fisik objek lahan di Dusun V, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, diprotes pihak termohon eksekusi.


Kuasa hukum Yenti selaku pemilik lahan, Amran Fansori Lubis SH, didampingi Junaidi SH dari Kantor Hukum Bima SH, menilai pelaksanaan konstatering tersebut bermasalah secara formil karena hingga kini belum dilakukan aanmaning atau teguran kepada termohon eksekusi.

Keberatan itu disampaikan Amran saat pelaksanaan konstatering yang dihadiri pihak PN Lubuk Pakam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat dan perangkat desa, serta pihak pemohon dan termohon eksekusi, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Nilai Surat Tuntutan Cacat Hukum, Pledoi Leonardi Soroti Gugatan MK Soal Lembaga Audit Keuangan
Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau
Gelandang serang timnas Prancis Resmi di Rekrut PSG
Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan Berlapis, Cegah TPPO dan Tegas Tindak WNA Bermasalah
Kunker Tim Logistik TNI AL ke Kodaeral I Belawan
Jelang HUT ke-81 RI, SEKBER FAHMI Resmi Berdiri di Sumut. Gabungkan Advokat dan Media Kawal Hukum
 
Komentar
 
Berita Terbaru