Ketika Surat Kuasa Berubah Jadi Jerat Pidana, Putusan Togar Situmorang Dipersoalkan
MATATELINGA,DENPASAR Putusan Pengadilan Negeri Denpasarterhadap advokat senior Togar Situmorang menjadi persoalan, karena menimbulkan pert
Nasional
MATATELINGA,DENPASAR - Putusan Pengadilan Negeri Denpasarterhadap advokat senior Togar Situmorang menjadi persoalan, karena menimbulkan pertanyaan besar, apakah advokat masih dilindungi ketika menjalankan profesinya berdasarkan surat kuasa dan perjanjian jasa hukum?
"Jika putusan tersebut dibiarkan, saya khawatir setiap advokat dapat dipidana ketika hubungan profesional dengan klien berubah menjadi kekecewaan. Ini bukan sekadar perkara Togar Situmorang. Ini adalah perkara tentang apakah advokat masih bisa bekerja dengan merdeka, atau harus selalu takut dilaporkan pidana oleh kliennya sendiri," kata Rinto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga:Togar, menurut tim kuasa hukum, menjalankan pekerjaannya di atas fondasi hukum yang terang: 21 surat kuasa baik perkara Pidana dan Perdata serta dua Perjanjian Pemakaian Jasa Hukum. Dokumen-dokumen itu menjadi dasar bagi Togar untuk mewakili dan mendampingi kliennya dalam sejumlah urusan hukum.
Namun, dasar kerja profesional itu justru berubah menjadi salah satu titik yang membawanya ke ruang pidana. Inilah yang disebut Rinto sebagai bahaya paling serius dari putusan tersebut.
Sengketa antara advokat dan klien, menurut Rinto, harus ditempatkan secara hati-hati. Tidak semua kekecewaan klien adalah penipuan. Tidak semua hasil yang tidak sesuai harapan adalah kejahatan. Tidak semua perbedaan tafsir atas jasa hukum harus berakhir di pidana.
Baca Juga:Dalam profesi advokat, tersedia jalur koreksi. Ada gugatan perdata untuk sengketa kontrak. Ada Dewan Kehormatan untuk dugaan pelanggaran etik. Karena itu, penggunaan hukum pidana harus menjadi jalan terakhir, bukan pintu pertama.
"Jika klien kecewa, ia dapat menggugat. Jika ada dugaan pelanggaran etik, ia dapat mengadu ke organisasi advokat. Tetapi menjadikan hubungan jasa hukum sebagai penipuan adalah langkah yang sangat berbahaya," kata Rinto.
Bagi Rinto, pertimbangan itu bertabrakan dengan prinsip dasar UU Advokat. Pasal 21 UU Advokat mengatur bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan. Besaran honorarium ditentukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Baca Juga:"Kalau honorarium dianggap kerugian pidana, lalu apa arti Pasal 21 UU Advokat? Apakah setiap fee advokat bisa dipersoalkan sebagai hasil penipuan ketika klien tidak puas?" ujar Rinto.
Ia menilai, pemahaman seperti itu dapat memunculkan preseden buruk. Advokat akan berada dalam posisi defensif ketika menerima honorarium. Padahal, honorarium merupakan hak legal, bukan hadiah atau keuntungan gelap.
"Ini ironi hukum. Dokumennya dikembalikan kepada terdakwa karena diakui sebagai miliknya, tetapi pelaksanaannya dipakai untuk memidana. Bagaimana mungkin dasar hukum yang sah dipakai untuk menyimpulkan perbuatan jahat?" kata Rinto.
Baca Juga:Di luar itu, Dewan Kehormatan PERADI disebut tidak pernah menjatuhkan sanksi etik terhadap Togar Situmorang dalam perkara yang sama. Menurut Rinto, fakta ini penting karena organisasi advokat memiliki mekanisme sendiri untuk menilai apakah seorang advokat melanggar etik atau tidak.
Jika tidak ada sanksi etik, kata dia, maka negara seharusnya lebih berhati-hati sebelum menggunakan pidana. Terlebih, perkara ini lahir dari hubungan advokat dan klien yang sejak awal bersifat kontraktual.
Rinto juga menegaskan bahwa Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 memberikan perlindungan kepada advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. Perlindungan itu berlaku baik di dalam maupun di luar persidangan.
Baca Juga:Menurutnya, imunitas advokat bukanlah kekebalan mutlak. Namun, imunitas itu harus bekerja ketika advokat menjalankan mandat profesional secara sah. Tanpa perlindungan tersebut, advokat akan mudah ditekan melalui laporan pidana.
"Bayangkan jika setiap advokat yang membela, menagih honorarium, atau mengambil langkah hukum kemudian dilaporkan pidana. Itu bukan hanya mengancam advokat, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan pembelaan hukum," ujar Rinto.
Bagi Rinto, fakta-fakta itu menunjukkan bahwa Togar tidak pernah berhenti bekerja. Karena itu, konstruksi penipuan dinilai tidak sejalan dengan kenyataan bahwa jasa hukum telah dilaksanakan.
Baca Juga:"Seorang penipu mengambil uang lalu menghilang. Dalam perkara ini, Togar bekerja, mendampingi, menggugat, dan menjalankan kuasa. Ini sengketa jasa hukum, bukan penipuan," kata dia.
Kini, upaya hukum banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali. Tim kuasa hukum meminta agar perkara ini diperiksa dengan menempatkan UU Advokat sebagai lex specialis, memperhatikan hak imunitas advokat, dan membedakan secara tegas antara sengketa perdata dengan tindak pidana.
Sementara itu Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa hak imunitas seorang advokat dijamin peraturan perundang-undanga seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) melalui revisinya yang efektif diberlakukan pada 2026.
Baca Juga:"Imunitas profesi advokat, memang harus dihargai. Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang berindikasi kriminal. Sepanjang bentuknya pembelaan, itu yang disebut imunitas profesi. Dia tidak bisa dituntut sekeras apapun pembelaannya," kata Fickar seperti yang dihubungi lewat telepon.
Hal ini menanggapi putusan pidana advokat senior Togar Situmorang yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 April 2026.
Menanggapi putusan ini, Fickar mengatakan bahwa advokat punya hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan sepanjang dia menjalankan profesinya dengan etikat baik dan sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga:Namun jika profesi advokat melakukan tindakan melanggar hukum, tetap bisa dikenakan tindak pidana ketika melakukan pembelaan terhadap kliennya.
"Itu namanya kriminal, jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yan tidak kriminal itu, yang membela sepanjang pembelaanya benar," ujarnya.
"Itu semua harus diatur dalam perjanjian tertulis. Tidak ada namanya pemalsuan dan penipuan. Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm," bebernya.
Baca Juga:Menurut Fickar jika hal tersebut terjadi bisa dikategorikan penipuan.
"Begitu juga, advokat tidak boleh menjanjikan kepada kliennya bisa menang perkara. Kalau itu di masukkan dalam surat perjanjian, itu bisa disebut penipuan. Karena yang memutuskan perkara itu menang bukan dia, tapi majelis hakim," sebutnya.
Baca Juga:
Baca Juga:
MATATELINGA,DENPASAR Putusan Pengadilan Negeri Denpasarterhadap advokat senior Togar Situmorang menjadi persoalan, karena menimbulkan pert
Nasional
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U19 2026
Berita Sumut
MATATELINGA Jakarta Di tengah derasnya arus globalisasi, mobilitas manusia meningkat jauh lebih cepat dibandingkan dekade sebelumnya. Ba
Nasional
MATATELINGA, Sipispis Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sipispis, Dawi Afnida Damanik melaksanakan kegiatan tahsin AlQur&039an bagi para la
Lifestyle
MATATELINGA, Asahan Bupati Asahan yang didampingi kepala Dinas PUTR serta Camat Buntu Pane dan Kapolres Asahan hadir ditengah tengah warga
Berita Sumut
Gubernur Sumut Bobby Nasution mengunjungi Pool Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (7/5/2026). Kunjungan
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan TNI AL Komando Daeral 1 Angkatan Laut I (Kodaeral I), POMAL Kodaeral I membakar gubuk sarang narkoba pada Kamis (0
Berita Sumut
MATATELINGA, Asahan Setelah diloloskannya dua unit truck tangki milik pendor Pertamina yang membawa BBM dari depan warga masyarakat yang se
Berita Sumut
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap didampingi Kepala BPBD Sumut Tuahta Ramajaya Saragi
Berita Sumut
MATATELINGA, Simalungun Polres Simalungun Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya sebagai institusi yang humanis dan berintegr
Lifestyle
MATATELINGA Medan Indeks Kerukunan Umat Beragama dan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Sumatera Utara (Sumut) terus menunjukkan tren p
Berita Sumut
MATATELINGA, Deliserdang Dalam rangka mendukung program Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto terkait pembangunan dan perbaikan infrastru
Berita Sumut