Rico Waas Dukung Digitalisasi Tarombo
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persadaan Siboro Dohot Boruna (Parsib
Berita Sumut
MATATELINGA,DENPASAR - Putusan Pengadilan Negeri Denpasarterhadap advokat senior Togar Situmorang menjadi persoalan, karena menimbulkan pertanyaan besar, apakah advokat masih dilindungi ketika menjalankan profesinya berdasarkan surat kuasa dan perjanjian jasa hukum?
"Jika putusan tersebut dibiarkan, saya khawatir setiap advokat dapat dipidana ketika hubungan profesional dengan klien berubah menjadi kekecewaan. Ini bukan sekadar perkara Togar Situmorang. Ini adalah perkara tentang apakah advokat masih bisa bekerja dengan merdeka, atau harus selalu takut dilaporkan pidana oleh kliennya sendiri," kata Rinto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga:Togar, menurut tim kuasa hukum, menjalankan pekerjaannya di atas fondasi hukum yang terang: 21 surat kuasa baik perkara Pidana dan Perdata serta dua Perjanjian Pemakaian Jasa Hukum. Dokumen-dokumen itu menjadi dasar bagi Togar untuk mewakili dan mendampingi kliennya dalam sejumlah urusan hukum.
Namun, dasar kerja profesional itu justru berubah menjadi salah satu titik yang membawanya ke ruang pidana. Inilah yang disebut Rinto sebagai bahaya paling serius dari putusan tersebut.
Sengketa antara advokat dan klien, menurut Rinto, harus ditempatkan secara hati-hati. Tidak semua kekecewaan klien adalah penipuan. Tidak semua hasil yang tidak sesuai harapan adalah kejahatan. Tidak semua perbedaan tafsir atas jasa hukum harus berakhir di pidana.
Baca Juga:Dalam profesi advokat, tersedia jalur koreksi. Ada gugatan perdata untuk sengketa kontrak. Ada Dewan Kehormatan untuk dugaan pelanggaran etik. Karena itu, penggunaan hukum pidana harus menjadi jalan terakhir, bukan pintu pertama.
"Jika klien kecewa, ia dapat menggugat. Jika ada dugaan pelanggaran etik, ia dapat mengadu ke organisasi advokat. Tetapi menjadikan hubungan jasa hukum sebagai penipuan adalah langkah yang sangat berbahaya," kata Rinto.
Bagi Rinto, pertimbangan itu bertabrakan dengan prinsip dasar UU Advokat. Pasal 21 UU Advokat mengatur bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan. Besaran honorarium ditentukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Baca Juga:"Kalau honorarium dianggap kerugian pidana, lalu apa arti Pasal 21 UU Advokat? Apakah setiap fee advokat bisa dipersoalkan sebagai hasil penipuan ketika klien tidak puas?" ujar Rinto.
Ia menilai, pemahaman seperti itu dapat memunculkan preseden buruk. Advokat akan berada dalam posisi defensif ketika menerima honorarium. Padahal, honorarium merupakan hak legal, bukan hadiah atau keuntungan gelap.
"Ini ironi hukum. Dokumennya dikembalikan kepada terdakwa karena diakui sebagai miliknya, tetapi pelaksanaannya dipakai untuk memidana. Bagaimana mungkin dasar hukum yang sah dipakai untuk menyimpulkan perbuatan jahat?" kata Rinto.
Baca Juga:Di luar itu, Dewan Kehormatan PERADI disebut tidak pernah menjatuhkan sanksi etik terhadap Togar Situmorang dalam perkara yang sama. Menurut Rinto, fakta ini penting karena organisasi advokat memiliki mekanisme sendiri untuk menilai apakah seorang advokat melanggar etik atau tidak.
Jika tidak ada sanksi etik, kata dia, maka negara seharusnya lebih berhati-hati sebelum menggunakan pidana. Terlebih, perkara ini lahir dari hubungan advokat dan klien yang sejak awal bersifat kontraktual.
Rinto juga menegaskan bahwa Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 memberikan perlindungan kepada advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. Perlindungan itu berlaku baik di dalam maupun di luar persidangan.
Baca Juga:Menurutnya, imunitas advokat bukanlah kekebalan mutlak. Namun, imunitas itu harus bekerja ketika advokat menjalankan mandat profesional secara sah. Tanpa perlindungan tersebut, advokat akan mudah ditekan melalui laporan pidana.
"Bayangkan jika setiap advokat yang membela, menagih honorarium, atau mengambil langkah hukum kemudian dilaporkan pidana. Itu bukan hanya mengancam advokat, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan pembelaan hukum," ujar Rinto.
Bagi Rinto, fakta-fakta itu menunjukkan bahwa Togar tidak pernah berhenti bekerja. Karena itu, konstruksi penipuan dinilai tidak sejalan dengan kenyataan bahwa jasa hukum telah dilaksanakan.
Baca Juga:"Seorang penipu mengambil uang lalu menghilang. Dalam perkara ini, Togar bekerja, mendampingi, menggugat, dan menjalankan kuasa. Ini sengketa jasa hukum, bukan penipuan," kata dia.
Kini, upaya hukum banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali. Tim kuasa hukum meminta agar perkara ini diperiksa dengan menempatkan UU Advokat sebagai lex specialis, memperhatikan hak imunitas advokat, dan membedakan secara tegas antara sengketa perdata dengan tindak pidana.
Sementara itu Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa hak imunitas seorang advokat dijamin peraturan perundang-undanga seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) melalui revisinya yang efektif diberlakukan pada 2026.
Baca Juga:"Imunitas profesi advokat, memang harus dihargai. Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang berindikasi kriminal. Sepanjang bentuknya pembelaan, itu yang disebut imunitas profesi. Dia tidak bisa dituntut sekeras apapun pembelaannya," kata Fickar seperti yang dihubungi lewat telepon.
Hal ini menanggapi putusan pidana advokat senior Togar Situmorang yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 April 2026.
Menanggapi putusan ini, Fickar mengatakan bahwa advokat punya hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan sepanjang dia menjalankan profesinya dengan etikat baik dan sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga:Namun jika profesi advokat melakukan tindakan melanggar hukum, tetap bisa dikenakan tindak pidana ketika melakukan pembelaan terhadap kliennya.
"Itu namanya kriminal, jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yan tidak kriminal itu, yang membela sepanjang pembelaanya benar," ujarnya.
"Itu semua harus diatur dalam perjanjian tertulis. Tidak ada namanya pemalsuan dan penipuan. Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm," bebernya.
Baca Juga:Menurut Fickar jika hal tersebut terjadi bisa dikategorikan penipuan.
"Begitu juga, advokat tidak boleh menjanjikan kepada kliennya bisa menang perkara. Kalau itu di masukkan dalam surat perjanjian, itu bisa disebut penipuan. Karena yang memutuskan perkara itu menang bukan dia, tapi majelis hakim," sebutnya.
Baca Juga:
Baca Juga:
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persadaan Siboro Dohot Boruna (Parsib
Berita Sumut
MATATELINGA, Tapsel Setelah melakukan pemeeiksaan selama tiga bulan, penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya meneta
Berita Sumut
MATATELINGA, Tamiang Sore itu, di lahan pertanian cabainya di Kampung Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, dengan penuh
Berita
MATATELINGA, Medan Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan, Afif Abdillah, menegaskan akan segera memanggil Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Video yang merekam rayap besi di Medan melawan polisi saat hendak diamankan telah beredar di media sosial.Dilihat pada J
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Dalam lanskap bisnis modern yang bergerak cepat, memilih perangkat komputasi yang tepat bukan lagi sekadar urusan depart
Techno
MATATELINGA, Siantar Ketua TP PKK, Ny Liswati Wesly Silalahi rapat persiapan Monitoring Desa/Kelurahan Pelaksana Tertib Administrasi, PAAR,
Berita Sumut
MATATELINGA, Nias Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Polri ke80 dengan tema Polri untuk Masyarakat, Personel Kompi 4 Batalyon
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Pemukulan bedug oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menjadi penanda dibukanya Pekan Kuliner Halal, Aman dan S
Lifestyle
MATATELINGA, Humbahas Sudah 5 bulan, bantuan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Kang Dedi Mulyadi ke Kabupaten Humbahas, Provinsi Sumatera Utara b
Berita Sumut
MATATELINGA, Labusel Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh murid MAN Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam ajang La Semaine de la Fra
Lifestyle
MATATELINGA, Banda Aceh Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat, Hendry CH Bangun, resmi melantik Hendro Saky sebagai Ketua
Aceh