Kamis, 23 Juli 2026 WIB

Tim Advokat Desak PROPAM Polda Sumut Tindak Lanjuti Lambannya Penangkapan Tersangka Penganiayaan

Hendra - Senin, 18 Agustus 2025 19:10 WIB
Tim Advokat Desak PROPAM Polda Sumut Tindak Lanjuti Lambannya Penangkapan Tersangka Penganiayaan

MATATELINGA, Medan :Kantor Hukum N. Orlando S. Marpaung, S.H. & Partners secara resmi mengajukan permohonan kepada PROPAM Polda Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan dan penindakan atas dugaan kelalaian anggota kepolisian dalam menangani laporan tindak pidana penganiayaan terhadap klien mereka, Josua Pringadi Sitompul.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/308/VII/2022/SU/Pel-Blw/Sek-Medan Labuhan tertanggal 5 Juli 2022, yang menyebutkan Dodi Sinaga sebagai terlapor.

Meskipun terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga kini penangkapan belum juga dilakukan oleh aparat penegak hukum dari Polsek Medan Labuhan.

Baca Juga:

Menurut kuasa hukum korban, tersangka bahkan telah kembali ke kediamannya di daerah Simpang Kantor, Kelurahan Sungai Mati, Kecamatan Medan Labuhan, dan telah beberapa kali terlihat oleh warga maupun keluarga korban. Namun, aparat disebut belum melakukan tindakan nyata meskipun telah menerima informasi tersebut.

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polres Simalungun Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Penangkapan, Buktikan Komitmen Profesional Pemberantasan Narkoba
Pasca TOP Ditangkap KPK, Bersihkan Birokrasi Pemprovsu Jangan Terhenti
4.000 Pasukan Garda Nasional di L.A, Akan Bibebastugaskan Pejabat Trump
Ahli sebut penangkapan dan penahanan Rahmadi oleh Polda Sumut batal demi hukum
Suhandri Umar Tarigan :  Oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut "Pengecut"
Sidang Praperadilan Penangkapan Ketua Adat, Polres Simalungun Hadirkan Ahli Hukum Pidana
 
Komentar
 
Berita Terbaru