"Kami menduga ada kelalaian atau pembiaran dalam penanganan perkara ini. Klien kami sudah dua tahun menunggu keadilan, namun hingga kini tersangka masih bebas berkeliaran," ujar N. Orlando S. Marpaung, S.H., salah satu kuasa hukum korban.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Kepala Bidang Propam Polda Sumut Cq. Itwasda, pihak kuasa hukum menyampaikan beberapa permintaan, antara lain:
1. Agar PROPAM melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kinerja penyidik Polsek Medan Labuhan.
Baca Juga:
2. Menindak tegas apabila terdapat pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan kewenangan.
3. Mendorong percepatan penangkapan terhadap tersangka Dodi Sinaga.
Mereka juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat kuasa, SP2HP tahap 1 hingga 5, bukti pengobatan korban, foto-foto luka, serta informasi keberadaan tersangka terbaru per April 2025.
Kasus ini bermula saat korban Josua Pringadi Sitompul diduga dianiaya oleh Dodi Sinaga di dalam sebuah terowongan di kawasan Sei Mati pada 4 Juli 2022 malam. Korban mengalami luka-luka serius dan sempat dirawat di RSU Wulan Windi sebelum melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
"Kami harap ini tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara.