Rico Waas Nonaktifkan Lurah AUR, Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Penyalahgunaan Wewenang*
MATATELINGA, Medan Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmennya menindak tegas setiap a
Berita Sumut
MATATELINGA, Palas :Keresahan semakin meningkat dikalangan para Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Se-Padang Lawas (Palas), dengan vonis lunak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan terhadap Bandar Narkoba hanya 5 tahun penjara.
Hal ini membuat miris dan mengecam juga merasa kecewa terhadap Ketua PN Sibuhuan yang menjatuhkan vonis rendah terhadap bandar narkoba. Demikian disampaikan, H.Fauzan Hamidy Hasibuan, Ketua, Badan Silaturrahim Pondok Pesantren Padang Lawas (BSPPL) kepada MATATELINGA, Jum'at, (01/04-2026).
Menurut Fauzan, ketika penegakan hukum persis karet sama Bandar Narkoba di Padang Lawas ini, tidak menutup kemungkinan santri akan jadi sasaran penjual narkoba kedepan, untuk merusak moral dan akhlak generasi muda santri khususnya.
Baca Juga:
"Pada kesempatan ini, mari semua pimpinan Ponpes Se-Palas untuk bersatu melawan perlakuan khusus terhadap Bandar Narkoba oleh Ketua PN Sibuhuan,"ajaknya.
Sementara pada hari yang sama, Ustadz H. Masykur Subhan Daulay, Pimpinan Pondok Pesantren Syakira Barumun, menyebutkan, sepakat dengan pernyataan para ulama yang mengecam vonis 5 tahun penjara terhadap Bandar Narkoba dan mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mencopot dan mencabut hak bersidang, Dharma Putra Simbolon, S.H., M.H, Ketua PN Sibuhuan, karena dinilai dan disinyalir melanggar kode etik seorang hakim.
"Seharusnya majelis hakim dalam memutus perkara kasus Narkotik terkhusus kepada Bandar Narkoba lebih tinggi vonisnya ketimbang penjual atau pemakai," harapannya.
Demikian juga di ungkapkan, Ustadz H. Fauzan Tsani Al-Hakimia Hsb, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hakimia mengatakan, Harapannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi di Medan untuk menjatuhkan vonis hukuman berat yang seberat-beratnya terhadap terdakwa Alwin Heri Syahputra Hasibuan atas Banding Jaksa Penuntut Umum karena vonis rendah Majelis Hakim PN Sibuhuan.
Baca Juga:
Jika Hakim sebagai wakil tuhan dalam menjatuhkan hukuman di Negeri ini tidak mampu menjatuhkan putusan yang mencerminkan keadilan, lalu kepada siapa lagi masyarakat percaya, kecamnya.
"Jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi atas penegakan hukum, dan membuat hukum sendiri untuk menyelesaikan masalah atau kejahatan yang ada di Negeri ini seperti halnya terjadi di Kabupaten Rokan Hilir baru-baru ini,"tegas Fauzan.
Semetara pernyataan, Ustadz Kholil Daulay, S.Pd, Pimpinan Pondok Pesantren Darurrisalah menjelaskan, keprihatinan dan kesedihan
Karena animo masyarakat terhadap narkoba sungguh luar biasa, gencarnya aparat Polres Padang Lawas melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual dan pengedar juga bandar narkoba. Lantas kenyataannya setelah sampai di meja hukum keadilan bisa "dipermainkan". Padahal kerusakan generasi sudah dihadapan mata. Semoga ada gerakan nyata dari tokoh agama, adat dan pemerintah berdiskusi dalam satu forum memberikan saran serius kepada Aparat Penegak Hukum (APH), usulnya.
Baca Juga:
Pada hari yang sama juga PN Sibuhuan menimbulkan kekecewaan dikalangan Wartawan ketika pernyataan Humas PN Sibuhuan yang mengatakan melalui Panitera, Surya Wardana Damanik, SH.
"Terkait dengan permintaan salinan putusan kasus Narkotik atas nama Alwin Heri Syahputra Hasibuan, kami mengacu kepada pasal 277 ayat 3 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. "Bahwa salinan putusan hanya dapat diberikan kepada orang lain (diluar orang yang berperkara) atas izin dari ketua dengan mempertimbangkan kepentingan permintaan tersebut".
Menurutnya, Permohonan salinan putusan yang diajukan Wartawan melalui PPID Pengadilan Negeri Sibuhuan atas saran dari Humas PN Sibuhuan mendapat jawaban dari Ketua PN Sibuhuan menolak dengan tegas memberikan salinan.
Namun, jika pihak Wartawan membutuhkan salinan putusan tersebut, masih bisa mengaksesnya melalui website direktori putusan dan kami tetap akan berusaha membantu untuk memastikan bahwa putusan tersebut bisa diakses di website direktori putusan segera, kilahnya.
Baca Juga:
Padahal sudah disampaikan bahwa putusan yang dimaksud belum masuk di direktori putusan MA. Bahkan, dari hasil penelusuran melalui direktori putusan MA termasuk PN Sibuhuan yang paling rendah penyampaian putusan kasus Narkotik. Ini menandakan bobroknya keterbukaan informasi di PN Sibuhuan.
Hal ini juga di akui, Surya bahwa, putusan salinan yang diminta wartawan belum juga di unggah ke direktorat putusan MA.
MATATELINGA, Medan Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmennya menindak tegas setiap a
Berita Sumut
MATATELINGA, Aceh Selatan Cuaca ekstrem angin kencang yang melanda Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (6/8/2026), mengakibatkan sejumlah pohon t
Aceh
MATATELINGA, Medan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengganti jabatan Kapolsek Medan Helvetia dan Patumbak, Rabu (5/8/20
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Lalu lintas menuju Medan Zoo Simalingkar B mulai dari Jalan Luku 1 simpang Jalan AH Nasution sampai Jalan Pintu Air 4, t
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Antusiasme masyarakat terhadap penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang digelar secara serentak
Ekonomi
MATATELINGA, Medan Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara terus memperkuat langkah stabilisasi pasokan dan harga beras dengan meningkatk
Ekonomi
MATATELINGA,Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau pelaksanaan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Keca
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen S.K.M, mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam mendistr
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Kesempatan kedua yang baru saja diperoleh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Meda
Berita Sumut
MATATELINGA, Deliserdang Telah ditemukan M4y4t Perempuan Beridentitas Warga Deli Serdang Ditemukan di Sungai Klang, Polisi Malaysia Masih S
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Wali Kota Medan, Rico Waas dinilai gagal memajukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Medan yakni Perusahaan Umum Daer
Berita Sumut
MATATELINGA, Aceh Selatan Dugaan perekrutan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka di RSUD dr. H. Yuliddin Away
Aceh