Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Rugikan Korban Rp12 miliar, Dua Terdakwa Kasus Investasi Fiktif Wood Pellet Dijerat Pasal Berlapis

Redaksi - Jumat, 01 Mei 2026 11:50 WIB
Rugikan Korban Rp12 miliar, Dua Terdakwa Kasus Investasi Fiktif Wood Pellet Dijerat Pasal Berlapis
Sidang di PN Medan

MATATELINGA, Medan :Dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penyebaran informasi bohong melalui investasi fiktif wood pellet yang merugikan korban hingga Rp12 miliar lebih dijerat pasal berlapis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Paulina mengatakan kedua terdakwa, yakni Nugroho Sigit P Bin Moendakir (43) dan Violetta Hasan Noor (48), melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dalam kurun waktu Februari 2022 hingga Februari 2023 di wilayah Kota Medan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Managemen PTPN IV Regional II Unit Tinjowan Bantah Terlibat Penjualan Tanah HGU Ex Bangunan Belanda
MA Didesak Copot dan Nonjobkan Ketua PN Sibuhuan
Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026, Wujudkan Pengamanan Humanis
Pemprov Sumut Terus Perkuat Kompetensi ASN Lewat Digitalisasi dan Assessment Centre
Kelompok Pemuda Bersajam Seorang Gudang Peternakan 3 Motor Dirampas
Tahun 2026, Pemprov Sumut Siapkan 9.759 Formasi CPNS, Guru Dominasi Usulan
 
Komentar
 
Berita Terbaru