MATATELINGA,JAKARTA - Menggunakan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan merupakan tindakan sewenang-wenang.
Hal ini terungkap dalam pemeriksaan saksi ahli keuangan negara Dr Cynthia Hadita dalam persidangan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Thomas Van Der Heyden di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Awalnya Rinto Maha, penasehat hukum Leonardi menanyakan Cynthia soal lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun kenapa pada praktiknya kenapa BPKP bisa mengambil kewenangan tersebut hingga jadi bukti menjadikan Leonardi sebagai tersangka lalu melakukan dakwaan kasus satelit slot orbit 123 BT.
Baca Juga:
"Secara kewenangan, apakah selain BPK dalam menghitung atau men-declare kerugian keuangan negara itu diperbolehkan? contoh BPKP lalu ada majelis hakim?" tanya Rinto ke Cynthia.
"Saya konsisten berpendapat bahwa apabila suatu kewenangan dijalankan tanpa dasar kewenangan, maka itu kategori bertindak sewenang-wenang. Memang tindakan pemerintah ini harus ada dulu dasar kewenangannya," kata ahli Cynthia.
Diketahui Leonardi didakwa oleh didakwa merugikan keuangan negara senilai US$ 21 juta atau Rp 306 miliar dalam proyek pengadaan user terminal dengan Navayo International AG bagian dari Ground Segment satelit slot orbit 123 BT periode 2012–2021.
Perhitungan tersebut berdasarkan audit BPKP yang menilai terjadi kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 BT, berdasarkan kewajiban pokok dan denda per tanggal 15 Desember 2021 dari hasil putusan ICC Arbitrase di Singapura.
Baca Juga:
Cynthia mengatakan audit BPKP tidak bisa dijadikan landasan menggunakan Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung, pasalnya ada BPK yang lebih berwenang karena memiliki mandat langsung dari Undang-undang Dasar 1945 sebagai lembaga yang menetapkan kerugian keuangan negara.
Penegasan tersebut juga dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2026 dengan memandang perhitungan kerugian negara oleh BPK memperkuat kepastian hukum dalam kasus tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa harusnya kasus satelit slot orbit 123 BT tidak layak masuk ranah pidana, karena sudah bergulir di pengadilan ICC arbitrase Singapura. Faktanya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung yang menjadi orkestra dalam kasus itu.
Harusnya hasil dari putusan ICC arbitrase tersebut didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Pusat khusus untuk memutuskan sengketa internasional. Ini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Baca Juga:
Andi Muhammad Reza Pahlevi Nugraha, ahli hukum perdata yang diperiksa berpendapat bahwa sengketa dalam proyek pengadaan satelit lebih tepat ditempatkan sebagai persoalan keperdataan karena berlandaskan hubungan kontraktual antara para pihak.
Setelah mempelajari penjelasan penasihat hukum serta dokumen kontrak pengadaan slot orbit 123° BT, Andi menyimpulkan bahwa penyelesaian melalui mekanisme perdata seharusnya didahulukan sebelum menggunakan instrumen hukum pidana.
"Kami menilai ini merupakan ranah perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Pidana adalah bagian dari ultimum remedium setelah penyelesaian perdata dilakukan," jelasnya.
Ia pun merekomendasikan agar sengketa kontrak tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata sebelum dipertimbangkan adanya pertanggungjawaban pidana.
Baca Juga:
Keterangan ketiga saksi ahli tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lain sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: