Magodang-Odang Accimun, Dibesarkan dengan Cinta, Dilepas dengan Doa
Lakka matua bulung, putri Alfian Rusdi Hasibuan, Ketua Umum Parsadaan Padang Bolak Julu (Parpajul)
Berita Sumut
MATATELINGA, JAKARTA -Perdebatan mengenai lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara kembali mencuat dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/8/2026).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti secara tajam perbedaan frasa dalam konstitusi yang mengatur tentang lembaga audit keuangan. Ia menyebut, Pasal 23E Ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri" .
Baca Juga:
Menurut Saldi, penggunaan kata "satu" dalam pasal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan kata "suatu" yang digunakan dalam pengaturan tentang lembaga penyelenggara pemilu.
"Kata 'suatu' komisi pemilihan umum, itu dikatakan 'suatu' bukan 'satu'. Lalu ada komisi pemilihan umum. Hurufnya pun huruf kecil, jadi lebih kepada fungsi. Konstitusinya tidak menyebut satu, konstitusinya menyebut suatu," jelas Saldi dalam persidangan.
Sebaliknya, dasar hukum BPK menggunakan huruf kapital dan kata "satu" yang bersifat tegas dan eksklusif.
"Dalam konteks ini kami berharap para pemberi keterangan mampu memberikan pengayaan kepada kami. Mengapa tidak boleh satu untuk melakukan audit ini. Harus bisa ada ruang lebih dari satu. Ini kalau kita letak dalam konteks konstitusinya," ujarnya.
Baca Juga:
Saldi mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang mengaudit dan menetapkan besaran kerugian keuangan negara . Putusan ini memperkuat kepastian hukum dalam penegakan perkara korupsi di Indonesia.
"Ketika bicara rujukan yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi ketika bicara audit keuangan negara, rujukannya pasal 23E ayat 1. Dan memang tidak ada yang lain di luar itu, BPK satu Badan Pemeriksa Keuangan," tegas Saldi Isra.
Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian, masih sering menggunakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, atau akuntan publik sebagai dasar penetapan kerugian negara. Padahal, menurut Saldi, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Kenapa jadi penting untuk menentukan dan membahas ini. Karena sebagian dari penyidik, sebagian besar bahkan seluruhnya itu menetapkan menyangkut kerugian keuangan negara pasti ada hasil auditnya yang dalam kondisi tertentu bisa ada perbedaan dari pemeriksaan lembaga itu," katanya.
Baca Juga:
Dalam praktiknya, aparat penegak hukum masih menghadapi dilema karena selama ini telah mengandalkan audit dari berbagai lembaga dalam proses penyidikan. Di sisi lain, Putusan MK terbaru menuntut kepastian bahwa hanya BPK yang berwenang menetapkan kerugian negara .
Saldi juga menyoroti adanya perbedaan pandangan antara lembaga seperti BPK, BPKP, dan Kejaksaan Agung yang cenderung memaknai putusan MK secara berbeda. Menurut Saldi, perbedaan ini harus segera diselesaikan agar tidak menghambat pemberantasan korupsi dan menimbulkan ketidakadilan bagi para terdakwa.
"Untuk kepastian hukum, karena itu kunci di konstitusi. Semuanya harus urun rembukan untuk soal-soal seperti ini. Harus ada titik temu, bagaimana menyelesaikan persoalan ini. Kalau tidak, ini akan jadi persoalan yang tidak akan pernah terselesaikan," pungkasnya.
Saldi bahkan membuka kemungkinan agar Mahkamah meminta BPK, Mahkamah Agung, KPK, kepolisian, dan kejaksaan menggelar pertemuan untuk menyepakati standar audit kerugian negara.
Baca Juga:
Permohonan uji materi ini diajukan langsung oleh Leonardi setelah ia dituntut 8 tahun penjara oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP . Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat BT, Leonardi dinilai merugikan negara hingga Rp306,8 miliar.
Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menyatakan bahwa penggunaan hasil audit BPKP dalam kasus kliennya bertentangan dengan amanat konstitusi dan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
"Rumusan tersebut mengandung kesimpangsiuran yang harus dibuat penafsiran yang tidak terbantahkan," ujar Rinto dalam sidang pendahuluan permohonan tersebut pada Juni lalu.
Rinto menambahkan secara gramatikal, kata "satu" dalam frasa "diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan" merupakan kuantifikasi definitif (numerus clausus), bukan sekadar penyebutan deskriptif. Perumus UUD NRI Tahun 1945 secara sengaja menegaskan tunggalnya lembaga ini, sehingga tidak terbuka ruang penafsiran bagi keberadaan lembaga audit keuangan negara yang kedua "Banyak multitafsir lembaga yang melakukan audit maka timbul audit-audit yang dilakukan bukan secara independent dan mandiri seperti yang dialami klien kami, pak Leonardi. Audit BPKP di kasus Satelit Kemhan itu audit pesanan oleh penyidik. Bukan audit yang mandiri atau independen, tapi berdasarkan pesanan," katanya.
Baca Juga:
Rinto membeberkan dasar audit pesanan untuk menetapkan Leonardi sebagai tersangka berdasarkan fakta persidangan yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.
"Fakta persidangan di LHP BPKP kerugian negara Rp306 miliar, sedangkan di surat tuntutan Leonardi dituntut 8 tahun penjara dengan kerugian negara bertambah menjadi Rp349 miliar, jelas bertentangan dengan putusan MK No 25 Tahun 2016 tapi bagi Kejagung semua bisa ditabrak atas nama kewenangan" katanya.
Faktanya negara belum melakukan pembayaran sementara itu ada yang mengaku terjadi kerugian. "motifnya ya untuk menghentikan penyedia barang (Navayo International AG) secara perdata," katanya.
Baca Juga:
Cacat metodologis yang terjadi dalam perkara Leonardi sehingga mengajukan PUU ke MK bahwa basis data LHAP BPKP hanya bersumber dari Putusan Arbitrase ICC dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, dia menambahkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 sebagai dasar hukum BPKP merupakan bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif yang menjalankan fungsi pengawasan internal jadi contoh kalau ada indikasi penyimpangan seharusnya tidak langsung di proses penegakkan hukum ada istilah penegakkan administrasi secara intern terlebih dahulu, contoh jika ada kerugian negara maka muncul TGR atau tuntutan ganti rugi kepada siapa-siapa yang dibebankan pertanggungjawaban secara perdata, jika tidak melaksanakan TGR baru muncul proses hukum pidanannya diserahkan kepada APH.
"Yang menyimpang dari fungsi BPKP adalah wewenangnya di modifikasi menjadi lembaga yang mendeclare kerugian Negara atas pesanan Aparat penegak hukum jadi sifatnya tidaklah independent atau mandiri bisa bergerak berdasarkan pesanan penyidik, dalam perkara pemohon Leonardi audit yang dilakukan BPKP jelas bertentangan dengan standar audit pemerintahan," katanya.
Sebagai informasi Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil KUHP ini diajukan Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Leonardi.
Dia menguji frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP karena tidak secara tegas menyebut BPK sebagai lembaga negara audit keuangan yang berwenang, yang telah menimbulkan keragu-raguan, ketidakjelasan norma, dan ruang multitafsir dalam penerapan hukum pidana, khususnya dalam menentukan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
Pemohon mengatakan ketidakjelasan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, mandat konstitusional BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri, prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum, hak atas kepastian hukum yang adil, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia dari perlakuan diskriminatif dan proses hukum yang sewenang-wenang, sebagaimana dijamin dalam Pasal 23E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Ketidakjelasan frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP telah membuka ruang perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara.
Dalam praktiknya seseorang dapat diproses pidana berdasarkan hasil audit BPKP, sedangkan dalam perkara lain penentuan kerugian negara dapat bertumpu pada BPK, Inspektorat, atau lembaga pemeriksa lainnya.
Menurut Pemohon, keadaan demikian menimbulkan standar ganda dalam pembuktian unsur kerugian negara, padahal setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca Juga:
Selama 36 tahun pengabdiannya, Pemohon mengaku aktif berperan dalam pembinaan dan pengembangan institusi TNI Angkatan Laut serta lingkungan purnawirawan, termasuk peran dalam organisasi kedinasan dan sosial kemasyarakatan yang menjadi bagian dari perwujudan hak Pemohon untuk memajukan diri secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
Akibat status Pemohon sebagai tersangka dan selanjutnya terdakwa yang bertumpu pada hasil audit BPKP yang tidak memiliki mandat konstitusional, Pemohon pada masa pensiun dan usia lanjutnya kehilangan kapasitas dan kepercayaan diri untuk terus berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan tersebut.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP sepanjang frasa, "...lembaga negara audit keuangan..." bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia".
Baca Juga:
Lakka matua bulung, putri Alfian Rusdi Hasibuan, Ketua Umum Parsadaan Padang Bolak Julu (Parpajul)
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Bupati Asahan Taufik ZA Siregar pimpin Rakorpem dengan agenda Persiapan HUT RI Ke 81 Dan Perioritas Program 2027 dipi
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Bupati dan wakil bupati Asahan mengikuti pelaksanaan doa bersama dalan renovasi gedung kantor Imigrasi Asahan di eks Te
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kondisi infrastruktur jalan di kawasan pesisir Kota Medan kembali mendapat sorotan. Pembangunan jalan di Jalan Sentosa B
Berita Sumut
MATATELINGA, Simalungun Dalam upaya pemulihan pasca bencana banjir di kawasan Pasar Bawah, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nang
Lifestyle
MATATELINGA, Medsn Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, mendesak Wali Kota Medan Rico Waas melalui Dinas Kesehatan Kota Me
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Peristiwa kebakaran melanda permukiman warga di Jalan Bingkarung, Lingkungan II, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Med
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) ke1 Tahun 2026, prajurit Ko
Lifestyle
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo terus memperkuat program pembinaan kemandirian bagi warga binaan melalui pengembangan sektor per
Nasional
Perubahan perilaku konsumen yang dipicu oleh pesatnya perkembangan teknologi, konten kreator, serta fragmentasi media digital, membuat umur
Nasional
Untuk memacu inovasi berkelanjutan, Bank Tabungan Negara (BBTN) berkolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Ekonomi
Rencana pembangunan dan perbaikan fasilitas pendidikan di SD Negeri Lasara, Kabupaten Nias Utara, oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muham
Berita Sumut