Rabu, 22 Juli 2026 WIB

BAP Dua Saksi Identik, Terungkap Kejanggalan Sidang Perkara Satelit Orbit 123 BT

Fahrizal - Rabu, 22 Juli 2026 16:54 WIB
BAP Dua Saksi Identik, Terungkap Kejanggalan Sidang Perkara Satelit Orbit 123 BT
Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi terdakwa kasus satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur saat menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta

MATATELINGA,JAKARTA - Keterangan janggal dan diduga palsu disampaikan saksi tim Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dalam perkara Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur (BT) di Pengadilan Militer Tinggi II-08, Jakarta, Selasa (22/7/2026).

Hal ini diketahui setelah mendengarkan konfrontir keterangan dari pemeriksaan saksi Rudi Paulce Surbakti dan Kolonel ADM (Purn) Sony Djajasasmita.

Saksi Rudi dan Sony merupakan tim Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap permasalahan pengadaan satelit Indonesia MSS (GSO 123 BT) dalam proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Masing-masing menjabat sebagai ketua dan sekretaris.

Baca Juga:

Persidangan kembali digelar dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi eks Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan, Anthony Van Der Hayden selaku Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE, LTD dan Gabor Kuti Szilarv selaku CEO Navayo International secara in absentia.

Saksi Rudi dan Sony sepakat tujuan PDTT tersebut hanya untuk mengaudit perbedaan angka anggaran proyek. Hal ini ditegaskan oleh kedua saksi, di mana yang didukung adalah harga yang disetujui ditandatangani oleh terdakwa Leonardi yakni senilai US$ 669 Juta untuk kontrak payung dengan Airbus.

Baik Saksi Rudi dan Sony juga sepakat bahwa dalam proyek Satkomhan ini tidak ada kerugian keuangan negara. Pasalnya belum ada sepeserpun uang negara dikeluarkan. Di samping itu mereka juga mengakui bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa Leonardi selaku PPK di Kemhan.

Dalam persidangan tersebut terungkap dua berkas acara pemeriksaan (BAP) Rudi dan Sony yang sama persis. Padahal keduanya diperiksa penyidik pada waktu yang berbeda. Sony pun mengaku tidak tahu kenapa kerangannya sama persis dengan Rudi.

Baca Juga:

"Jawaban bapak ini meragukan. Maaf ya pak jawaban bapak sama persis dengan pak Surbakti di sini," kata Rinto Maha penasehat hukum Leonardi.

"Kalau sama persis saya tidak tahu. Silahkan aja tanyakan penyidik," jawab Sony.

Rinto menekankan bahwa saksi sudah menandatangani BAP yang artinya bahwa keterangannya benar berasal dari saksi. Dia meminta saksi menjawab jujur serta objektif terkait audit internal tersebut, bukan keterangan yang diarahkan oleh pihak penyidik.

Baca Juga:

"Kami tidak diarahkan penyidik," jawab Sony lagi.

Rinto kemudian bersama Sony maju ke hadapan Ketua Majelis Hakim Mayjen TNI Arwin Makal guna memperlihatkan kedua BAP dari saksi Rudi dan Sony.

Saat ditanya Majelis Hakim ke saksi Sony saat pemeriksaan apakah jawaban sudah diarahkan penyidik atau apa adanya berdasarkan keterangan sendiri. Sony menjawab bahwa dia menyampaikan keterangannya sendiri sesuai dengan dokumen hasil PDTT.

Baca Juga:

Menariknya Sony mengungkap penyidik yang memeriksa dirinya di Gedung Jaksa Agung Pidana Militer Kejagung pada 28 Mei 2025 bernama Boby. Namun anehnya dalam dokumen BAP yang sudah ditandatangani Sony tidak ada penyidik bernama Boby.

Selain mengagendakan konfrontir keterangan saksi Rudi dan Sony, persidangan seyogyanya menghadirkan Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan mantan Dirjen Kuathan Kemhan dan Laksdya TNI (Purn) Widodo mantan Sekjen Kemhan.

Keduanya harusnya dihadirkan guna mengkonfrontir keterangan saksi Masri yang menandatangani Certificate of Performance (CoP) Navayo atas perintah Bambang Hartawan.

Baca Juga:


Begitu juga dengan keterangan Widodo yang juga dibutuhkan terkait self blocking anggaran Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) terkait proyek pengadaan satelit Kemhan yang didalamnya terdapat detail kontrak Navayo pada 2016.

Baca Juga:

Self blocking saat itu dilakukan Dirjen Perencanaan Pertahanan (Renhan) Kemhan Marsda TNI (Purn) Syaugi Alaydrus mengaku diperintah oleh saksi Widodo. Self Blocking tersebut tidak memberitahukan Leonardi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada November 2016.


Baca Juga:

Namun sayangnya saksi Bambang Hartawan dan Widodo tidak bisa hadir sehingga konfrontir keterangan saksi tidak bisa dilakukan dalam persidangan itu.



Baca Juga:

Disamping itu Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada persidangan koneksitas perkara dugaan korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) juga menggelar pemeriksaan barang bukti.


Baca Juga:
Pemeriksaan barang bukti berupa dokumen dan surat-surat resmi terkait proyek tersebut. Pemeriksaan bukti surat ini dihadiri langsung oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Oditur Militer, serta tim penasihat hukum para terdakwa.


Verifikasi dilakukan secara mendalam untuk memastikan keaslian, keabsahan, serta relevansi setiap dokumen terhadap tindak pidana korupsi yang didakwakan.

Baca Juga:


Tahapan pemeriksaan bukti surat menjadi fokus utama karena dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti serta barang bukti yang sah secara hukum.


Baca Juga:

Keabsahan perolehan barang bukti tersebut menjadi landasan utama bagi Majelis Hakim dalam membangun keyakinan sebelum menjatuhkan putusan.


Baca Juga:
Dalam pelaksanaannya, persidangan berlangsung secara teratur dan cermat. Oditurat Militer dan JPU menyerahkan berkas dokumen proyek satelit kepada Majelis Hakim untuk diteliti secara terbuka di hadapan persidangan. Setiap poin penting dalam dokumen dikonfirmasi langsung kepada penasihat hukum guna menjamin transparansi serta hak-hak para terdakwa dalam memperoleh keadilan.


Dalam kasus ini Leonardi didakwa oleh didakwa merugikan keuangan negara senilai US$ 21 juta atau Rp 306 miliar dalam proyek pengadaan user terminal bagian dari Ground Segment satelit slot orbit 123 BT periode 2012–2021.

Baca Juga:


Jaksa koneksitas mendakwa ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Baca Juga:

 
Berita Terbaru