Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Simalungun Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Simalungun
MATATELINGA,Simalungun Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kan
Lifestyle
MATATELINGA - Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mewajibkan pencantuman syarat klaim yang telah disepakati sejak awal dalam polis asuransi.
Diketahui Pasal 304 KUHD menyatakan: "Polis itu memuat: 1. Hari pengadaan pertanggungan itu; 2. Nama tertanggung; 3. Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; 4. Waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; 5. Jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. Premi pertanggungannya."
Baca Juga:Namun sekarang melalui putusan MK tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum dengan menambahkan bunyi dalam Pasal 304 KUHD bahwa Syarat klaim harus disepakati sejak awal.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
"Polis itu memuat: 1. Hari pengadaan pertanggungan itu; 2. Nama tertanggung; 3. Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; 4. Waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; 5. Jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. Premi pertanggungannya; 7. Syarat klaim yang disepakati sejak awal," ujar Suhartoyo.
Lebih lanjut Julianus Halawa, menyatakan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan ini oleh Mahkamah Konstitusi maka ini merupakan kemenangan bagi seluruh warga negara Indonesia khusus untuk mereka para Pemegang Polis Asuransi dan/atau Penerima Manfaat /Tertanggung.
Baca Juga:Diketahui sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Ng Kim Tjoa. Dalam permohonannya, pemohon menilai Pasal 304 KUHD menimbulkan ketidakpastian hukum secara sistemik.
Dalam argumen hukumnya, Pemohon menegaskan polis merupakan perjanjian pokok. Karena itu, kriteria dan syarat klaim tidak boleh disusulkan atau diubah secara sepihak oleh perusahaan asuransi di kemudian hari tanpa persetujuan nasabah.
Baca Juga:
MATATELINGA,Simalungun Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kan
Lifestyle
MATATELINGA,SimalungunKapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Mark
Berita Sumut
MATATELINGA, JakartaWakil Komandan Pusat Polisi Militer (Wadanpuspom) TNI Marsma TNI Bambang Suseno, CHRMP bersama Wakil Kepala Pusat Pener
Nasional
MATATELINGA, T.Tinggi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebingtinggi, Erwin Suheri Damanik, mendorong para pelaku usaha hotel, restoran, dan k
Lifestyle
MATATELINGA, JakartaKepala Staf Komando PertahananUdara Nasional (Kas Kohanudnas) Mayjen TNI Trias Wijanarko, S.I.P., M.H.I.beserta rombo
Nasional
MATATELINGA,Medan Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Da
Berita Sumut
MATATELINGA,Hamparan Perak Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah Dusun II, Desa Lama, Kec
Berita Sumut
MATATELINGA,Pematangsiantar Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn didampingi Unsur Forkopimda melakukan kick off buka Kejuaraan Sepak Bola Antar
Bola
MATATELINGA,Medan Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan meminta perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Ret
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan menggelar serangkaian rapat teknis bersama sejumlah perangkat d
Berita Sumut
MATATELINGA, Deliserdang Seorang pria berinisial IH (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang karena kepemilikan narkotik
Berita Sumut
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera memberikan kepastian tindak lanjut penang
Berita Sumut