Sambut Haul ke-28, Ketua DPP Himpak Citra E Capah Pimpin Langsung Ziarah ke Makam Pendiri Himpak
Himpunan Masyarakat Pakpak (Himpak) melaksanakan ziarah ke Makam Tokoh Masyarakat Pakpak yang merupakan salah satu Pendiri ormas Himpak
Berita Sumut
MATATELINGA,JAKARTA - Terdakwa Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi resmi mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara dan denda 500 juta di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara proyek Satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.
Rinto menjelaskan latar belakang diajukan banding bukan untuk melawan putusan hakim secara substansial, namun karena pertimbangan hakim dinilai keliru dalam memutus perkara tersebut.
Baca Juga:"Pertimbangan hakim patut disebut keliru secara fundamental, pertama berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.25 tahun 2016 tentang pengujian pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor," katanya.
Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah makna Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil.
Sebelum putusan ini, frasa "dapat merugikan keuangan negara" dalam UU Tipikor ditafsirkan sebagai delik formil, sehingga tidak harus dibuktikan kerugiannya secara nyata. MK kemudian menyatakan frasa "dapat" tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga:Dalam dakwaan primair berdasarkan pasal 2 UU Tipikor sudah dinyatakan oleh majelis hakim dalam putusannya bahwa Leonardi tidak bersalah karena terbukti tidak merugikan keuangan negara.
"Majelis tidak menemukan satu pun bukti baik dalam bentuk transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun bentuk penerimaan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk memperkaya diri sendiri," tegas Hakim Anggota Laksda TNI Dr. Nur Sari Baktiana saat membaca putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, 27 Agustus 2026.
Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan putusan arbitrase Singapura. Dalam putusan tesebut mewajibkan Indonesia membayar tagihan Navayo International AG. Beban pembayaran ini dinilai sebagai akibat langsung dari penyalahgunaan wewenang terdakwa.
Baca Juga:Hakim memandang kerugian negara perkara ini bukan sekedar potensi, melainkan kerugian yang riil, nyata dan pasti.
Namun dalam fakta persidangan, LHP BPKP menyebut kerugian negara sebesar Rp306,8 miliar, dalam surat tuntutan angkanya bertambah menjadi Rp349 miliar. Namun dalam putusan berubah lagi, hakim menetapkan kerugian negara tambah menjadi 22,7 juta dolar AS atau sebesar Rp400 miliar (konversi kurs dolar AS Rp17.642).
Di sinilah pihak Leonardi tidak terima putusan tersebut.
Baca Juga:"Poin nyata dan pasti ini tidak dapat diberlakukan kepada terdakwa. Sampai hari ini tidak ada sepeser, serupiah uang pun uang negara keluar untuk membayar kepada pihak ketiga," kata Rinto.
Untuk itu pihak Leonardi tengah menempuh langkah hukum uji materi di Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan yang telah diamanatkan oleh konstitusi. Di mana sesuai pasal 23E ayat 1 UUD 1945 hanya satu lembaga yakni BPK.
"Sampai sekarang tidak ada diakui sebagai hutang yang nyata dan harus dibayar oleh Kemhan atau pemerintah kepada pihak penyedia berdasarkan putusan arbitrase. Artinya pemerintah tidak mengakui keputusan Arbitrase sebagai kewajiban yang harus dibayar," ujarnya.
Baca Juga:Dia juga menyampaikan bahwa proyek Satelit slot orbit 123 BT merupakan kegiatan dalam sistem berjenjang, di mana Leonardi hanya menjalankan perintah atasan.
Menurut Rinto di atas Leonardi masih ada Presidan, Menteri Pertahanan dan Sekjen Menteri yang memberikan perintah pengadaan proyek tersebut.
"Masalahnya tujuan utama Kejaksaan Agung mengkambinghitamkan Leonardi seorang diri hanya untuk menghentikan langkah Navayo, jadi bukan untuk membuktikan adanya kerugian negara. Mereka tahu negara belum bayar itu diakui dalam dakwaan sehingga jika ini dibilang ada kerugian ini jelas irasional," katanya.
Baca Juga:
Untuk itu pihaknya meminta Leonardi untuk dibebaskan demi kepastian hukum di Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Himpunan Masyarakat Pakpak (Himpak) melaksanakan ziarah ke Makam Tokoh Masyarakat Pakpak yang merupakan salah satu Pendiri ormas Himpak
Berita Sumut
MATATELINGA MATATELINGA, Medan Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menampung sejumlah keluhan warga Medan Polonia terkait pelayanan K
Berita Sumut
MATATELINGA, Deliserdang Polsek Dolok Masihul meringkus dua pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan pembongkaran rumah di Lingkunga
Berita Sumut
Dari dulu, sekarang, dan hingga nanti, tujuan Asuransi Astra selalu sama, yaitu memberikan ketenangan bagi siapa saja yang membutuhkan perli
Ekonomi
MATATELINGA, Senayang Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran serta memperkuat upaya pencegahan Kebakaran
TMMD
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut baik program Jaksa Sahabat Pendidik. Program ini menjadi langkah pen
Lifestyle
MATATELINGA,Rantauprapat Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupate
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto kembali melakukan mutasi dan promosi jabatan mulai dari perwira menengah (pamen) h
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Polres Simalungun Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya sebagai institusi yang berintegritas dan hum
Berita Sumut
MATATELINGA, Labura Kebun sawit warga dijadikan lapak transaksi jualbeli barang terlarang, petugas Unit Reskrim Polsek Aek Natas, jebloska
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Polres Simalungun Polda Sumatera Utara terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam di wilayah huk
Berita Sumut
MATATELINGA, Toba Satresnarkoba Polres Toba bersama Tim BNN Kabupaten Simalungun melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) Barak /
Berita Sumut