GSN Polsek Medan Kota 'Golkan' Pengedar Sabu Gang Nasional
MATATELINGA, Medan Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kembali digelar Polsek Medan Kota di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Ke
Berita Sumut
MATATELINGA,JAKARTA - Terdakwa Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi resmi mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara dan denda 500 juta di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara proyek Satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.
Rinto menjelaskan latar belakang diajukan banding bukan untuk melawan putusan hakim secara substansial, namun karena pertimbangan hakim dinilai keliru dalam memutus perkara tersebut.
Baca Juga:"Pertimbangan hakim patut disebut keliru secara fundamental, pertama berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.25 tahun 2016 tentang pengujian pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor," katanya.
Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah makna Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil.
Sebelum putusan ini, frasa "dapat merugikan keuangan negara" dalam UU Tipikor ditafsirkan sebagai delik formil, sehingga tidak harus dibuktikan kerugiannya secara nyata. MK kemudian menyatakan frasa "dapat" tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga:Dalam dakwaan primair berdasarkan pasal 2 UU Tipikor sudah dinyatakan oleh majelis hakim dalam putusannya bahwa Leonardi tidak bersalah karena terbukti tidak merugikan keuangan negara.
"Majelis tidak menemukan satu pun bukti baik dalam bentuk transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun bentuk penerimaan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk memperkaya diri sendiri," tegas Hakim Anggota Laksda TNI Dr. Nur Sari Baktiana saat membaca putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, 27 Agustus 2026.
Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan putusan arbitrase Singapura. Dalam putusan tesebut mewajibkan Indonesia membayar tagihan Navayo International AG. Beban pembayaran ini dinilai sebagai akibat langsung dari penyalahgunaan wewenang terdakwa.
Baca Juga:Hakim memandang kerugian negara perkara ini bukan sekedar potensi, melainkan kerugian yang riil, nyata dan pasti.
Namun dalam fakta persidangan, LHP BPKP menyebut kerugian negara sebesar Rp306,8 miliar, dalam surat tuntutan angkanya bertambah menjadi Rp349 miliar. Namun dalam putusan berubah lagi, hakim menetapkan kerugian negara tambah menjadi 22,7 juta dolar AS atau sebesar Rp400 miliar (konversi kurs dolar AS Rp17.642).
Di sinilah pihak Leonardi tidak terima putusan tersebut.
Baca Juga:"Poin nyata dan pasti ini tidak dapat diberlakukan kepada terdakwa. Sampai hari ini tidak ada sepeser, serupiah uang pun uang negara keluar untuk membayar kepada pihak ketiga," kata Rinto.
Untuk itu pihak Leonardi tengah menempuh langkah hukum uji materi di Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan yang telah diamanatkan oleh konstitusi. Di mana sesuai pasal 23E ayat 1 UUD 1945 hanya satu lembaga yakni BPK.
"Sampai sekarang tidak ada diakui sebagai hutang yang nyata dan harus dibayar oleh Kemhan atau pemerintah kepada pihak penyedia berdasarkan putusan arbitrase. Artinya pemerintah tidak mengakui keputusan Arbitrase sebagai kewajiban yang harus dibayar," ujarnya.
Baca Juga:Dia juga menyampaikan bahwa proyek Satelit slot orbit 123 BT merupakan kegiatan dalam sistem berjenjang, di mana Leonardi hanya menjalankan perintah atasan.
Menurut Rinto di atas Leonardi masih ada Presidan, Menteri Pertahanan dan Sekjen Menteri yang memberikan perintah pengadaan proyek tersebut.
"Masalahnya tujuan utama Kejaksaan Agung mengkambinghitamkan Leonardi seorang diri hanya untuk menghentikan langkah Navayo, jadi bukan untuk membuktikan adanya kerugian negara. Mereka tahu negara belum bayar itu diakui dalam dakwaan sehingga jika ini dibilang ada kerugian ini jelas irasional," katanya.
Baca Juga:
Untuk itu pihaknya meminta Leonardi untuk dibebaskan demi kepastian hukum di Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
MATATELINGA, Medan Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kembali digelar Polsek Medan Kota di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Ke
Berita Sumut
MATATELINGA,JAKARTA Terdakwa Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi resmi mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara dan denda 500
Nasional
MATATELINGA,Pematangsiantar Peningkatan kualitas pelayanan publik, mendukung integrasi layanan, monitoring kinerja, dan penyusunan kebijak
Berita Sumut
MATATELINGA,Karo Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara, Sutarto mengatakan pihaknya baru menyalurkan bantuan kepada korban terda
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita, berprofesi sebagai kepala lingkungan (kepling) di kot
Berita Sumut
MATATELINGA, Deliserdang Upaya penyelesaian secara musyawarah terkait persoalan tembok pembatas dan akses jalan di Komplek Perumahan Lalang
Berita Sumut
MATATELINGA, Aceh Utara Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 TNI Angkatan Laut, Pertamina Hulu Energi (PHE) North Sumater
Aceh
Wajahwajah lelah warga Desa Suka Tengah (Kutatengah) yang terpaksa mengungsi di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran, tak dapat menyembunyi
Berita Sumut
MATATELINGA, T.Tinggi MSN alias Sidik (43) warga Kampung Kerompol, Desa Paya Bagas harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolse
Berita Sumut
MATATELINGA, Toba Keseriusan dan komitmen dalam menuntaskan persoalan persampahan terus ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba
Berita Sumut
MATATELINGA,Rantauprapat Polres Labuhanbatu kembali menggelar program Warung Polri Presisi, sebagai bentuk kepedulian dan komitmen Polri
Lifestyle
MATATELINGA,Simalungun Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polr
Berita Sumut