Sabtu, 29 Agustus 2026 WIB

Kekeliruan Hakim Vonis Leonardi 2,5 Tahun Penjara Berdasarkan Kewajiban Putusan Arbitrase

Fahrizal - Jumat, 28 Agustus 2026 11:00 WIB
Kekeliruan Hakim Vonis Leonardi 2,5 Tahun Penjara Berdasarkan Kewajiban Putusan Arbitrase
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot o

MATATELINGA - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 Derajat Bujur Timur, Kamis (27/8/2026).

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 8 tahun penjara, tapi pihak Leonardi akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang diterima.

Meskipun hakim menyatakan Leonardi tidak terbukti menerima aliran dana atau memperkaya diri sendiri, ia tetap dihukum atas dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:

Rinto Maha kuasa hukum Leonardi mengatakan bahwa vonis itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah paradigma delik korupsi.

Dakwaan Primer Gugur, Dakwaan Subsidair Terbukti

Majelis hakim menyatakan Leonardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer (Pasal 2 UU Tipikor tentang memperkaya diri sendiri). Tidak ditemukan bukti aliran dana ke rekening Leonardi, terdakwa kedua Thomas Anthony Van Der Heyden, maupun Gabor Kuti Szilard yang disidangkan terpisah .

"Majelis tidak menemukan satu pun bukti baik dalam bentuk transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun bentuk penerimaan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk memperkaya diri sendiri," ujar Hakim Anggota Laksda TNI dr Nur Sari Baktiana .

Baca Juga:

Namun, majelis hakim menilai Leonardi terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan utamanya: Leonardi tetap memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG meskipun mengetahui anggaran dalam DIPA 2016 masih bertanda bintang atau diblokir

Majelis hakim memandang kerugian negara dalam perkara ini bukan sekadar potensi, melainkan kerugian riil. Kerugian tersebut berasal dari putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) yang mewajibkan Pemerintah Indonesia membayar tagihan Navayo International AG. Beban pembayaran ini dinilai sebagai akibat langsung dari penyalahgunaan wewenang para terdakwa

Rinto Maha kuasa hukum Leonardi mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah makna Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil.

"Putusan itu satu paket, bagaimana hakim memutus perkara dalam dakwaan primer tidak terbukti namun dalam dakwaan subsider terbukti? Dari kedua pasal itu kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus bisa dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss) sesuai dengan putusan MK," katanya.

Baca Juga:

Sebelum putusan ini, frasa "dapat merugikan keuangan negara" dalam UU Tipikor ditafsirkan sebagai delik formil, sehingga tidak harus dibuktikan kerugiannya secara nyata. MK kemudian menyatakan frasa "dapat" tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Rinto Maha, penasihat hukum Leonardi, mengatakan bahwa pertimbangan Hakim keliru yang mengatakan bahwa putusan arbitrase itu sudah kerugian yang nyata.

"Karena tidak ada pengakuan kewajiban hutang oleh negara yakni Kemhan Kapan kewajiban itu akan dibayarkan sebaliknya orang BPKP mengatakan pemerintah jangan membayar kewajiban itu," katanya.

Di samping itu Rinto juga mengatakan bahwa putusan arbitrase yang dijadikan dalil oleh Jaksa dengan menyatakan ada kerugian negara, tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah sehingga bertentangan dengan prinsip autentikasi pada KUHAP dan undang-undang bahasa Indonesia.

Baca Juga:

Rinto menegaskan kliennya tidak pantas menjadi tersangka apalagi dipidana. Menurutnya, vonis hakim bertentangan dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 karena negara belum pernah mengeluarkan uang sepeser pun kepada Navayo .

"Saya dari awal, dari tahun lalu, sampaikan satu hari pun tidak layak Pak Leonardi, klien saya, dijadikan tersangka, apalagi ditahan. Karena apa? Tidak ada kerugian negara. Sampai hari ini saya konsisten di situ," tegas Rinto .

Ia juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada audit BPKP "pesanan" penyidik, bukan audit independen. Dalam fakta persidangan, LHP BPKP menyebut kerugian Rp306 miliar, namun dalam surat tuntutan angkanya bertambah menjadi Rp349 miliar. Ini dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Gugatan ke MK dan Kewenangan BPK

Baca Juga:

Pihak Leonardi juga saat ini dengan memperjuangkan keadilan dengan mengajukan gugatan ke MK terkait kewenangan audit kerugian negara.

Ia meminta MK menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang mengaudit kerugian negara, bukan BPKP. Putusan MK terbaru Nomor 28/PUU-XXIV/2026 disebut menegaskan hal ini .

Kekecewaan Leonardi

Usai sidang, Leonardi mengaku sangat kecewa. Baginya, vonis ini terasa sebagai ketidakadilan karena ia sudah mengabdi puluhan tahun kepada bangsa dan negara.

Baca Juga:

"Pemikiran hakim ini, seperti apa sih? Tidak ada dana keluar, tidak ada perintah (dari saya), tapi karena arbitrase tadi dianggap yang paling benar, negara harus laksanakan. Itu perintahnya tadi hakim begitu," sesalnya .

"Untuk apa saya dihukum? Untuk apa?" ujarnya dengan nada getir .

Leonardi menegaskan selalu mengikuti aturan selama bertugas, termasuk Peraturan Menteri Pertahanan yang melarang Kabaranahan sebagai PPK menjadi bagian dari tim seleksi penyedia barang dan jasa.

"Memang itu anak buah saya, tapi pada saat dia ditunjuk menjadi ketua tim pengadaan, saya nggak boleh masuk ke sana. Itu aturannya di Kemhan," tegasnya.

Baca Juga:

Editor
: Fahrizal
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru