Berdasarkan putusan tersebut, teradu Wahyudi, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dan mendapat peringatan terakhir.
Baca Juga:
DKPP menegaskan, putusan ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik, yang berlaku bagi seluruh penyelenggara pemilu. Lembaga ini memiliki kewenangan penuh, untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah seorang anggota Bawaslu Labuhanbatu, Makmur Munthe membenarkan, putusan DKPP tersebut. "Namun yang bersangkutan sesuai putusan itu, masih tetap sebagai anggota Bawaslu Labuhanbaru", ucap Makmur singkat.
Baca Juga: