Selasa, 29 September 2026 WIB

DKPP Berhentikan Wahyudi Dari Jabatan Ketua Bawaslu Labuhanbatu Dan Mendapat Peringatan Terakhir

Yasmir - Senin, 28 September 2026 20:00 WIB
DKPP Berhentikan Wahyudi Dari Jabatan Ketua Bawaslu Labuhanbatu Dan Mendapat Peringatan Terakhir
Ketua Bawaslu Labuhanbatu.


Berdasarkan putusan tersebut, teradu Wahyudi, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dan mendapat peringatan terakhir.


Baca Juga:



DKPP menegaskan, putusan ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik, yang berlaku bagi seluruh penyelenggara pemilu. Lembaga ini memiliki kewenangan penuh, untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah seorang anggota Bawaslu Labuhanbatu, Makmur Munthe membenarkan, putusan DKPP tersebut. "Namun yang bersangkutan sesuai putusan itu, masih tetap sebagai anggota Bawaslu Labuhanbaru", ucap Makmur singkat.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
250 Warga Sei Kera Hulu Sampaikan Doa Atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra Pada Acara Wasbang Ketua DPRD Medan
Guruh Soekarnoputra Wafat, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Sampaikan Ucapan Belasungkawa
Ketua PKK Simalungun Rapat Penguatan Tata Kelola Dekranas dan Posyandu se-Indonesia Bagian Barat
Merawat Simalungun Yang Kondusif, Kapolres Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD
Peran Baznas Dalam Membantu Masyarakat Mendapat Apresiasi Bupati
BPK Periksa Tata Kelola RSUDYA Tapaktuan, Pejabat Dinkes dan 10 Kepala Puskesmas Turut Dimintai Keterangan
 
Komentar
 
Berita Terbaru