Senin, 12 Oktober 2026 WIB

Korupsi Pasar Ikan Modern, Polda Sumut Tetapkan Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Jamaluddin Pohan Tersangka

Putra - Selasa, 29 September 2026 21:00 WIB
Korupsi Pasar Ikan Modern, Polda Sumut Tetapkan Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Jamaluddin Pohan Tersangka
Jamaluddin Pohan

MATATELINGA,Medan ::Setelah melalui proses penyelidikan intensif, akhirnya Subdit III Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, Jamaluddin Pohan sebagai tersangka.


Eks orang nomor satu di Pemko Sibolga itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi mengatakan, penetapan Jamaluddin Pohan sebagai tersangka sejak 21 Juli 2026.
"Sudah kita tetapkan tersangka, mantan Wali Kota Sibolga," ujar Ferry, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polda Sumut Intensifkan Penindakan, 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Diungkap dalam 24 Jam
Terima Audiensi POGI Sumut, Wali Kota Medan: Dukungan Suami dan Kesiapan Mental Ibu Kunci Melahirkan Generasi Unggul
Pj Sekdaprov Sumut Tekankan Proyek Perubahan Jangan Berhenti di Ruang Diklat
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
Wakajati Sumut Sidak Cabjari Pangkalan Brandan, Minta Hindari Transaksional Perkara
 
Komentar
 
Berita Terbaru