Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Dugaan Korupsi Penggelapan Keuangan Desa TA 2023 Terbukti Bersalah

James Pardede - Selasa, 28 Juli 2026 14:45 WIB
Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Dugaan Korupsi Penggelapan Keuangan Desa TA 2023 Terbukti Bersalah
Matatelinga/Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap 3 (tiga) orang terdakwa selaku perangkat Desa Tuhegeo II dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II Kecama

MATATELINGA - Gunungsitoli : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap 3 (tiga) orang terdakwa selaku perangkat Desa Tuhegeo II dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli TA. 2023, Senin (27/07/2026).

Dalam siaran persnya, Kajari Gunungsitoli Dr. Firman Halawa melalui Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu, SH,MH menyampaikan bahwa putusan Majelis Hakim terhadap ketiga orang terdakwa Yaredi Laoli selaku Kepala Desa Tuhegeo II dalam putusan nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan divonis penjara selama 3 (tiga) tahun, denda sebesar Rp50.000.000 subsider pidana penjara selama 50 hari. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp281.118.345 yang jika tidak dikembalikan akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)
bulan.

Untuk Terdakwa Ehaogo Laoli selaku Sekretaris Desa Tuhegeo II dalam putusan nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan dan dijatuhi denda sebesar Rp50.000.000 subsider pidana penjara selama 50 hari. Serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp161.765.564 yang jika tidak dikembalikan akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Baca Juga:
Kemudian, lanjut Yaatulo Hulu untuk terdakwa Rosdiana Gea selaku Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II dalam putusan nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana
dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan divonis penjara selama 2 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp20.000.000.

"Hal yang memberatkan dan meringankan, yakni hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum pidana," tandasnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan oleh Jaksa Penyidik ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa di atas, sebagai berikut :
1. Bersama-sama melakukan penarikan uang dana desa di bank dengan tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak berdasarkan SPP.
2. Bersama-sama melakukan penundaan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang dicairkan, namun justru meminjamkannya kepada orang lain.
3. Membuat laporan pertanggung jawaban palsu pada BKU dengan menerangkan terdapat dana di kas desa namun faktanya uang tersebut tidak terdapat di kas desa, untuk memuluskan laporan pertanggung jawaban di tahun terkait.

Yaatulo Hulu menambahkan, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Apresiasi Kerja Cepat Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan
Dalam Persidangan, Kades Akui Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi
Kualitas Peserta MTQ Sumut Terus Meningkat, Muncul Juara-Juara Baru dari Berbagai Daerah
MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Ajak Implementasikan Nilai Alquran dalam Pembangunan
Bobby Nasution Harapkan MTQ ke-40 Sumut Jadi Penguat Syiar Alquran Secara Berkelanjutan
Vonis 4 Tahun Bui untuk Pelajar SMKN 2 Doloksanggul
 
Komentar
 
Berita Terbaru