Senin, 02 November 2026 WIB

Ada Tersangka Baru, Menyusul Eks Jampidus Febrie Ardiansyah

Redaksi - Jumat, 31 Juli 2026 06:15 WIB
Ada Tersangka Baru, Menyusul Eks Jampidus Febrie Ardiansyah

MATATELINGA,Jakarta: Dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (30/7/2026), pihak Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru berinisial NH atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.


Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) oleh Rudi Margono menyebutkan, penetapan tersangka terhadap NH ini atas kecukupan dua alat bukti. "Dengan kecukupan dua alat bukti, kami menetapkan tersangka berinisial NH,",sebutnya.

Baca Juga:

Rudi tidak menjelaskan lebih jauh mengenai peran NH dalam perkara ini. Namun, Rudi memastikan peran NH turut serta dalam TPPU.

Rudi menambahkan, terhitung mulai Kamis (30/7/2026) hingga 20 hari ke depan, NH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Sementara itu, dia menyebut hingga saat ini penyidik telah memeriksa 24 orang saksi dalam perkara tersebut.

"Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.

Baca Juga:
 
Berita Terbaru