Kamis, 09 Juli 2026 WIB

Kejari Poso Selesaikan Perkara Pencemaran Nama Baik Dengan Humanis, Tersangka Buat Video Permohonan Maaf di Akun Media Sosial

James Pardede - Kamis, 09 Juli 2026 15:30 WIB
Kejari Poso Selesaikan Perkara Pencemaran Nama Baik Dengan Humanis, Tersangka Buat Video Permohonan Maaf di Akun Media Sosial
Matatelinga/Istimewa
Kejari Poso Selesaikan Perkara Pencemaran Nama Baik Dengan Humanis, Tersangka Buat Video Permohonan Maaf di Akun Media Sosial

MATATELINGA - Poso : Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur A) Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, SH, MH, secara resmi memberikan persetujuan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan pencemaran melalui MKR (Mekanisme Keadilan Restoratif).

Langkah penegakan hukum humanis ini diambil setelah menyetujui usulan yang diajukan dan dipaparkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso. Persetujuan resmi ini dikeluarkan dalam agenda Ekspos Perkara yang dilaksanakan secara virtual zoom pada Rabu, (9/7/2026) pukul 09.30 WITA.

Baca Juga:

Jajaran Kejari Poso mengikuti jalannya ekspos tersebut secara zoom langsung dari Aula Kejari Poso. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bapak Zullikar Tanjung, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bapak Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., serta Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng, Bapak Andarias D. Omey, S.H., M.H., bersama jajaran dari Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah turut mendampingi pelaksanaan ekspos perkara secara virtual dari Kantor Kejati Sulteng. Di sisi lain, Bapak Jampidum melalui Direktur A beserta jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia memimpin jalannya ekspos dari Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI di Jakarta.


Perkara ini dipaparkan secara komprehensif oleh Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos A. Tarigan, S.H., M.H., M.IKom., dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Poso, Tegar Adi Wicaksono, S.H., M.H., beserta para Kasi dan Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Poso yang membanggakan.

Baca Juga:

Kasus yang diajukan oleh Kejari Poso ini melibatkan tersangka berinisial TA alias PT dan korban berinisial AB. Dugaan tindak pidana pencemaran tersebut terjadi di salah satu sekolah dasar di Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, pada Rabu, 10 Desember 2025. Atas perbuatannya, tersangka TA disangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun permasalahan ini bermula dari adanya kesalahpahaman saat tersangka dalam sebuah pertemuan menyampaikan informasi mengenai adanya dua unit laptop sekolah yang tidak diketahui keberadaannya atau hilang. Dalam penyampaian tersebut, tersangka menyebutkan nama korban yang diduga menghilangkan atau menyuruh menjual barang tersebut, sehingga berujung pada laporan dugaan pencemaran.

Sebelum usulan MKR ini disetujui oleh Jampidum, Kejaksaan Negeri Poso telah bergerak cepat dan berhasil memfasilitasi perdamaian antara korban dan tersangka untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut. Dalam proses mediasi, kehadiran Ustadz Sugianto Kaimudin turut memberikan pemahaman spiritual dan arahan mengenai pentingnya saling memaafkan.

Baca Juga:

Berkat pendekatan humanis tersebut, korban AB dengan lapang dada memaafkan tersangka. Sebagai bentuk pemulihan, tersangka TA meminta maaf secara tulus, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta bersedia memenuhi permintaan korban untuk membuat video permintaan maaf dan mengunggahnya di media sosial pribadi miliknya.

Melalui penyelesaian ini, hakikat utama dari keadilan restoratif telah tercapai sepenuhnya, yaitu memulihkan kembali hubungan yang sempat retak dan bermasalah di antara kedua belah pihak untuk kembali pada keadaan semula. Melihat keikhlasan mereka dan terpenuhinya seluruh syarat administratif, Jampidum Kejaksaan Agung RI melalui Direktur A menetapkan bahwa perkara ini layak dihentikan penuntutannya demi hukum. Keputusan ini diambil demi mengembalikan keharmonisan dan kedamaian yang hakiki di tengah masyarakat.

Baca Juga:

 
Berita Terbaru