Polres Karo Gerebek Lokasi Sarang Narkoba di Berastagi, 7 Orang Positif Metamfetamina
MATATELINGA,Karo Polres Karo melalui personel gabungan menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Kolam Renang, Kelurahan Gu
Berita Sumut
MATATELINGA - Poso : Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur A) Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, SH, MH, secara resmi memberikan persetujuan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan pencemaran melalui MKR (Mekanisme Keadilan Restoratif).
Baca Juga:
Jajaran Kejari Poso mengikuti jalannya ekspos tersebut secara zoom langsung dari Aula Kejari Poso. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bapak Zullikar Tanjung, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bapak Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., serta Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng, Bapak Andarias D. Omey, S.H., M.H., bersama jajaran dari Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah turut mendampingi pelaksanaan ekspos perkara secara virtual dari Kantor Kejati Sulteng. Di sisi lain, Bapak Jampidum melalui Direktur A beserta jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia memimpin jalannya ekspos dari Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Baca Juga:
Kasus yang diajukan oleh Kejari Poso ini melibatkan tersangka berinisial TA alias PT dan korban berinisial AB. Dugaan tindak pidana pencemaran tersebut terjadi di salah satu sekolah dasar di Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, pada Rabu, 10 Desember 2025. Atas perbuatannya, tersangka TA disangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum usulan MKR ini disetujui oleh Jampidum, Kejaksaan Negeri Poso telah bergerak cepat dan berhasil memfasilitasi perdamaian antara korban dan tersangka untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut. Dalam proses mediasi, kehadiran Ustadz Sugianto Kaimudin turut memberikan pemahaman spiritual dan arahan mengenai pentingnya saling memaafkan.
Baca Juga:
Melalui penyelesaian ini, hakikat utama dari keadilan restoratif telah tercapai sepenuhnya, yaitu memulihkan kembali hubungan yang sempat retak dan bermasalah di antara kedua belah pihak untuk kembali pada keadaan semula. Melihat keikhlasan mereka dan terpenuhinya seluruh syarat administratif, Jampidum Kejaksaan Agung RI melalui Direktur A menetapkan bahwa perkara ini layak dihentikan penuntutannya demi hukum. Keputusan ini diambil demi mengembalikan keharmonisan dan kedamaian yang hakiki di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Baca Juga:
MATATELINGA,Karo Polres Karo melalui personel gabungan menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Kolam Renang, Kelurahan Gu
Berita Sumut
MATATELINGA, Binjai Komitmen Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., dalam memberantas peredaran narkoba mendapat apresiasi d
Berita Sumut
MATATELINGA, JakartaPertamina telah menetapkan harga BBM nonsubsidi dan subsidi yangberlaku di Oktober 2026. Pertamina memutuskan harga BB
Ekonomi
MATATELINGA, Lubukpakam Sebanyak 1,6 juta penduduk Kabupaten Deli Serdang telah melakukan perekaman sidik jari melalui inovasi Pelayanan Ke
Lifestyle
MATATELINGA, LombokMengawali balapan dariposisi ketujuh, Veda langsung menunjukkan persaingan kompetitif dengan melesatke urutan kedua pa
Otomotif
MATATELINGA, JakartaAsisten Operasi Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun mewakili Panglima TNI melepas peserta Pangandaran Run 5K dan
Nasional
MATATELINGA,Simalungun Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menunjukkan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui kegiatan
Lifestyle
Himpunan Masyarakat Pakpak (Himpak) melaksanakan ziarah ke Makam Tokoh Masyarakat Pakpak yang merupakan salah satu Pendiri ormas Himpak
Berita Sumut
MATATELINGA MATATELINGA, Medan Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menampung sejumlah keluhan warga Medan Polonia terkait pelayanan K
Berita Sumut
MATATELINGA, Deliserdang Polsek Dolok Masihul meringkus dua pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan pembongkaran rumah di Lingkunga
Berita Sumut
Dari dulu, sekarang, dan hingga nanti, tujuan Asuransi Astra selalu sama, yaitu memberikan ketenangan bagi siapa saja yang membutuhkan perli
Ekonomi
MATATELINGA, Senayang Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran serta memperkuat upaya pencegahan Kebakaran
TMMD