Jumat, 23 Oktober 2026 WIB

Amsal Sitepu Lolos dari Jerat Korupsi, Hakim Tegas: Tak Terbukti

Redaksi - Rabu, 01 April 2026 20:07 WIB
Amsal Sitepu Lolos dari Jerat Korupsi, Hakim Tegas: Tak Terbukti
Sdang Amsal Sitepu.

MATATELINGA, Medan :Amsal Christy Sitepu bisa bernafas lega. Pasalnya, videografer ini lolos dari jeratan kasus dugaan korupsi proyek video desa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang di Ruang Cakra I, Rabu (1/4/2026), menyatakan bahwa seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari seluruh dakwaan," tegas hakim dalam amar putusan.

Putusan ini sekaligus menggugurkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama dua tahun terhadap Amsal.
Kasus Berawal dari Dugaan Markup Proyek Desa
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang diduga mengalami penggelembungan anggaran.
Jaksa mendasarkan tuduhan pada hasil audit Inspektorat yang menyebut biaya ideal hanya sekitar Rp24,1 juta per desa. Dari situ, muncul dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Namun, dalam persidangan, majelis hakim menilai unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terpenuhi.
Selain itu, tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung Amsal dalam praktik melawan hukum tersebut.
Sebagai konsekuensi dari putusan bebas, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat Amsal Christy Sitepu.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum yang sebelumnya menjadi sorotan publik, khususnya dalam penanganan perkara dugaan korupsi di daerah.
Amsal Sitepu: Ini Semua Anugerah Tuhan
Usai sidang, Direktur CV Promiseland itu mengaku bersyukur atas kebebasan yang diraihnya. Dengan suara bergetar, ia menyebut putusan tersebut sebagai bentuk keadilan.
"Amsal Christy Sitepu bukan siapa-siapa, hanya warga negara biasa. Ini semua terjadi karena kebaikan Tuhan," ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, terutama doa selama proses hukum berlangsung.
"Saya berterima kasih kepada orang-orang yang mendoakan saya. Tidak ada yang mustahil bagi Tuhan," katanya.
Dalam pernyataannya, Amsal berharap kejadian serupa tidak kembali menimpa pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
"Tidak ada lagi Amsal-Amsal yang dikriminalisasi. Tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif dikriminalisasi di Indonesia ini. Merdeka," tegasnya. (Reza)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Jadi Dalang Kasus Tambang Ilegal, WNA China Didakwa Curi Peledak Demi Olah Bijih Emas
Hakim PN Kisaran Beri Putusan 9 Tahun Ditingkat Banding Alfi Hariadi Siregar Dapat Korting Menjadi 7 Tahun
Klaim Asuransi Rp232 Juta Ditolak, Ahli Waris Gugat PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia ke PN Medan
Tahun Ini, 12 Ruas Jalan di Medan Bebas Kabel Udara
Sidang Pupuk Subsidi Rp991 Juta di PN Medan,Terdakwa Sudah 100% Bayar, Namun Siidang Berlanjut
Sidang Korupsi Dana BOS SMKN 1 Pancurbatu,Kerugian Negara Rp 640 Juta
 
Komentar
 
Berita Terbaru