MATATELINGA, Medan :Tim gabungan Polri, BNN dan Bea Cukai berhasil mengungkap upaya penyelundupan 1 ton narkoba jenis ketamin diangkut kapal MT Global 168.
Delapan awak kapal diamankan, terdiri 1 warga Taiwan sebagai nakhoda dan 7 warga negara Indonesia (WNI) selalu anak buah kapal (ABK).
Ketamin ini adalah obat keras golongan anestesi disosiatif (obat bius) yang sering disalahgunakan sebagai zat psikoaktif atau narkotika rekreasional.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap, pergerakan kapal tersebut sudah dipantau sejak Agustus 2026. Identitas kapal terkuak dari dokumen dok yang ditemukan di kapal Fushanxing 1, yang sebelumnya ditangkap karena mengangkut 800 kilogram ketamin dengan empat tersangka.
"Kita memang selalu menganalisis kapal itu tidak sebentar, tiga bulan paling sebentar, enam bulan. Identitas kapal ini terungkap dari dokumen dok yang ditemukan di atas kapal yang kita tangkap sebelumnya," ungkap Jenderal Suyudi dalam konferensi pers di Pelabuhan Belawan, Medan, Jumat (23/10/2026).
Baca Juga: