Selasa, 13 Oktober 2026 WIB

Hakim PN Kisaran Beri Putusan 9 Tahun Ditingkat Banding Alfi Hariadi Siregar Dapat Korting Menjadi 7 Tahun

Didiek Eddy Susanto - Jumat, 13 Februari 2026 12:01 WIB
Hakim PN Kisaran Beri Putusan 9 Tahun Ditingkat Banding Alfi Hariadi Siregar Dapat Korting Menjadi 7 Tahun
terpidana Alfi Hariadi Siregar dan Kuasa Hukum terpidana

MATATELINGA, Asahan :Terpidana pelaku otak penjualan sisik trenggiling Alfi Hariadi Siregar oknom polisi yang bertugas di Polres Asahan, beberapa waktu lalu telah diputus oleh majelis hakim PN Kisaran dengan putusan 9 tahun pidana dan denda sebesar 500 juta rupiah serta diwajibkan membayar ongkir perkara,namun terdakwa mengajukan banding di PN Medan dan hasilnya dalam sidang banding tersebut terdakwa mendapat korting dua tahun dari putusan awal menjadi 7 tahun pidana penjara.

Okum polisi aktif Alfi Hariadi Siregar personil Polres Asahan yang didakwa melakukan penjualan sisik trenggiling satwa yang dilindungi dengan barang bukti 1.180 kilogram oleh PN Kisaran yang menyidangkan perkaranya diputus 9 tahun pidana penjara, namun setelah terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan banding di PN Medan terpidana Alfi Hariadi Siregar mendapat ganjaran putusan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 500 juta dan diwajibkan membayar ongkos perkara .

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Audensi MUI Asahan Diterima Bupati Diruang Kerja Bupati
Konferensi Wilayah XVI HIMMAH Sumut Digelar di Asahan
Klaim Asuransi Rp232 Juta Ditolak, Ahli Waris Gugat PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia ke PN Medan
PWRI Asahan Gelar Pengajian Isra Mi’raj dan Silaturahmi Sambut Ramadhan 1447 H
Seluruh Kabupaten Kota Se Sumatera Utara Canangkan Gerakan Indonesia ASRI
Kepengurusan AMPI Asahan Masa Bhakti 2026 - 2031 Dilantik
 
Komentar
 
Berita Terbaru