Jumat, 09 Oktober 2026 WIB

Klaim Asuransi Rp232 Juta Ditolak, Ahli Waris Gugat PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia ke PN Medan

Redaksi - Rabu, 11 Februari 2026 06:00 WIB
Klaim Asuransi Rp232 Juta Ditolak, Ahli Waris Gugat PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia ke PN Medan
Aidang klain tolak asuransi.

MATATELINGA,Medan :Gugatan penolakan klaim asuransi kesehatan senilai Rp232 juta yang diajukan ahli waris terhadap PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di PN Medan, Jalan Pengadilan No. 8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (10/2/2026).

Perkara ini diajukan oleh Hotlina boru Sinaga, selaku ahli waris sekaligus pemegang polis, melalui kuasa hukumnya Parluhutan Lumban Raja, SH, terhadap PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sidang Pupuk Subsidi Rp991 Juta di PN Medan,Terdakwa Sudah 100% Bayar, Namun Siidang Berlanjut
Sidang Korupsi Dana BOS SMKN 1 Pancurbatu,Kerugian Negara Rp 640 Juta
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL: PTUN Jakarta di Banjiri Karangan Bunga
Ahli Hukum Pidana: Penanganan Perkara di Polrestabes Medan Sudah Tepat, Tiap Peristiwa Harus Dipisahkan Secara Hukum
Irwan Perangin-angin Keberatan, Sidang Kasus Aset PTPN II Memanas di Tipikor Medan
Komisi Informasi Sumut Kabulkan Sengketa, Dua Kades Madina Wajib Buka APBDes dan SPJ
 
Komentar
 
Berita Terbaru