Rabu, 02 September 2026 WIB

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL: PTUN Jakarta di Banjiri Karangan Bunga

Redaksi - Kamis, 05 Februari 2026 11:38 WIB
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL: PTUN Jakarta di Banjiri Karangan Bunga
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL: Banjir Karangan Bunga

MATATELINGA, Jakarta :Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 kembali akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2026. Sidang ke-7 ini menjadi agenda penting karena pihak tergugat, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero), dijadwalkan menghadirkan saksi fakta untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sejak pagi hari, suasana PTUN Jakarta tampak berbeda. Terpantau sejak pukul 07.00 WIB, puluhan karangan bunga berbaris rapi memenuhi halaman depan PTUN Jakarta, bahkan meluber hingga ke luar area gedung dan sisi jalan. Karangan bunga tersebut merupakan kiriman dari solidaritas SP PLN seluruh Indonesia yang menjadi simbol dukungan moral terhadap gugatan yang diajukan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) terkait kebijakan RUPTL 2025–2034.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
BMKG Menghimbau Warga Pesisir, Waspada Terjadi Banjir Rob
Ditengah Dampak Bencana, Brimob Sumut Antar Anak-Anak Desa Garoga Tetap Bersekolah
PWRI Sumut Tunjukkan Kepedulian, Siapkan Bantuan bagi Korban Banjir Bandang Enam Kabupaten/Kota
Irwan Perangin-angin Keberatan, Sidang Kasus Aset PTPN II Memanas di Tipikor Medan
Pererat Sinergi Antar Instansi, Pinca BRI Panyabingan Silaturahmi ke Polres Madina
Komisi Informasi Sumut Kabulkan Sengketa, Dua Kades Madina Wajib Buka APBDes dan SPJ
 
Komentar
 
Berita Terbaru