Kamis, 13 Agustus 2026 WIB

Sidang Pupuk Subsidi Rp991 Juta di PN Medan,Terdakwa Sudah 100% Bayar, Namun Siidang Berlanjut

Redaksi - Jumat, 06 Februari 2026 09:00 WIB
Sidang Pupuk Subsidi Rp991 Juta di PN Medan,Terdakwa Sudah 100% Bayar, Namun Siidang Berlanjut
Sidang Pupuk Subsidi Rp991 Juta di PN Medan

MATATELINGA, Medan :.Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang perkara dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi dengan nilai kerugian negara sekitar Rp991 juta. Meski terdakwa telah melunasi kerugian negara secara kontan, perkara tetap dilanjutkan, agenda pemeriksaan terdakwa,dengan Hakim ketua Arsat, Hakim anggota Ely Yurita dan Ibnu Gholib, Kamis (5/02/2026).

Terdakwa Manjur Ginting merupakan Pengelola/kios penyalur pupuk subsidi Kepada Petani & Kelompok Tani sebagai pihak terdampak terkait mekanisme distribusi pupuk subsidi periode 2019–2023,dan dinyatakan tersangka pada 20 September oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL: PTUN Jakarta di Banjiri Karangan Bunga
Ahli Hukum Pidana: Penanganan Perkara di Polrestabes Medan Sudah Tepat, Tiap Peristiwa Harus Dipisahkan Secara Hukum
Irwan Perangin-angin Keberatan, Sidang Kasus Aset PTPN II Memanas di Tipikor Medan
Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Pupuk ke Jambi
Komisi Informasi Sumut Kabulkan Sengketa, Dua Kades Madina Wajib Buka APBDes dan SPJ
Rp 1 Miliar Dana Desa 2023 Diduga Tak Terealisasi, Kepala Desa dan Pendamping Disorot di Sidang di PN Medan
 
Komentar
 
Berita Terbaru