MATATELINGA, Medan :Sidang dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 mengungkap fakta mengejutkan. Anggaran yang tidak terealisasi disebut mencapai hampir Rp1miliar.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik setelah sejumlah saksi membeberkan peran kepala desa, pendamping, hingga pihak kecamatan.
Baca Juga:
Dalam agenda pemeriksaan saksi, yang menghadirkan 7 saksi.perkara ini masih mengacu pada Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 28, sementara pendalaman alur dana masih terus dilakukan.
Kegiatan Desa Disepakati, Tapi Banyak Tak Dilaksanakan. Musyawarah Desa APBDes digelar pada 22 Desember 2022 di rumah Kepala Desa Gunung Tua, dihadiri sekitar 20 peserta dengan sasaran manfaat mencapai kurang lebih 140 Kartu keluarga.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan aspirasi dan memilih program berdasarkan suara terbanyak, termasuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pembangunan fisik dan lainnya.
Namun, pendamping desa Parulian mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 sebagian besar program tidak terlaksana. Hingga Agustus dan November 2023, pembangunan fisik tidak dikerjakan dan realisasi barang disebut sangat minim.
Parulian juga menyebut dirinya mendampingi 9 hingga 10 desa pada periode 2022–2023 dan menerima honor pendampingan sebesar Rp4,5 juta per kecamatan.