Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Rp 1 Miliar Dana Desa 2023 Diduga Tak Terealisasi, Kepala Desa dan Pendamping Disorot di Sidang di PN Medan

Redaksi - Jumat, 23 Januari 2026 07:30 WIB
Rp 1 Miliar Dana Desa 2023 Diduga Tak Terealisasi, Kepala Desa dan Pendamping Disorot di Sidang di PN Medan
Matatelinga
Sidang kasus dana desa.

MATATELINGA, Medan :Sidang dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 mengungkap fakta mengejutkan. Anggaran yang tidak terealisasi disebut mencapai hampir Rp1miliar.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik setelah sejumlah saksi membeberkan peran kepala desa, pendamping, hingga pihak kecamatan.

Baca Juga:

Dalam agenda pemeriksaan saksi, yang menghadirkan 7 saksi.perkara ini masih mengacu pada Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 28, sementara pendalaman alur dana masih terus dilakukan.

Kegiatan Desa Disepakati, Tapi Banyak Tak Dilaksanakan. Musyawarah Desa APBDes digelar pada 22 Desember 2022 di rumah Kepala Desa Gunung Tua, dihadiri sekitar 20 peserta dengan sasaran manfaat mencapai kurang lebih 140 Kartu keluarga.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan aspirasi dan memilih program berdasarkan suara terbanyak, termasuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pembangunan fisik dan lainnya.

Namun, pendamping desa Parulian mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 sebagian besar program tidak terlaksana. Hingga Agustus dan November 2023, pembangunan fisik tidak dikerjakan dan realisasi barang disebut sangat minim.

Parulian juga menyebut dirinya mendampingi 9 hingga 10 desa pada periode 2022–2023 dan menerima honor pendampingan sebesar Rp4,5 juta per kecamatan.

Peran Kepala Desa dan Penginput Data Terkuak,Dalam persidangan terungkap bahwa Indra menjabat sebagai Kepala Desa sejak 2020.ia menyebutkan Karang Taruna tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan desa.

Nama Pandapotan juga mencuat. Ia disebut menerima arahan langsung dari kepala desa untuk menginstruksikan Siregar melakukan penginputan data kegiatan, dengan upah berkisar Rp2 juta hingga Rp10 juta.

Baca Juga:

Pada November 2023, Pandapotan juga terlibat dalam pembuatan akses tahap III penyusunan kegiatan.

Terdakwa Akui Terima Rp12 Juta dan memberikan uang tersebut pada saksi.

Pengakuan mengejutkan datang dari saksi yang menyebut menerima Rp12 juta dari kepala desa pada tahun 2023.

"Tahun 2023 benar saya menerima Rp12 juta dan saya yang menandatangani," ujar terdakwa di persidangan.

Camat Akui Tak Tahu Detail Pelaksanaan,Saksi Ihsan Lubis menjelaskan pencairan Dana Desa dilakukan berdasarkan APBDes.

Sementara Camat Hadi mengaku mengetahui APBDes telah ditetapkan sejak Februari 2023, namun tidak mengetahui proses pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Ia juga menyebut laporan pertanggungjawaban (LPJ) disampaikan sebanyak tiga kali.

Saksi lain, Rambe, mengakui bahwa stempel dan tanda tangan dalam dokumen merupakan miliknya.

Terdakwa Ajukan Keberatan

Terdakwa menyampaikan keberatan terkait pemeriksaan dan menilai terdapat keterangan yang tidak sesuai fakta, khususnya terkait alur dana. Ia juga menyebut bahwa tanda tangan pencairan dana berada di pihak kecamatan.

Sidang Lanjut Kamis

Sidang akan kembali digelar Kamis mendatang, dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dan pendalaman alur dana yang diduga bermasalah.(Erni)

 
Berita Terbaru