Sabtu, 10 Oktober 2026 WIB

Sidang Pupuk Subsidi Rp991 Juta di PN Medan,Terdakwa Sudah 100% Bayar, Namun Siidang Berlanjut

Redaksi - Jumat, 06 Februari 2026 09:00 WIB
Sidang Pupuk Subsidi Rp991 Juta di PN Medan,Terdakwa Sudah 100% Bayar, Namun Siidang Berlanjut
Sidang Pupuk Subsidi Rp991 Juta di PN Medan

MATATELINGA, Medan :.Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang perkara dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi dengan nilai kerugian negara sekitar Rp991 juta. Meski terdakwa telah melunasi kerugian negara secara kontan, perkara tetap dilanjutkan, agenda pemeriksaan terdakwa,dengan Hakim ketua Arsat, Hakim anggota Ely Yurita dan Ibnu Gholib, Kamis (5/02/2026).

Terdakwa Manjur Ginting merupakan Pengelola/kios penyalur pupuk subsidi Kepada Petani & Kelompok Tani sebagai pihak terdampak terkait mekanisme distribusi pupuk subsidi periode 2019–2023,dan dinyatakan tersangka pada 20 September oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:


Terdakwa menjelaskan bahwa penyaluran dilakukan berdasarkan kondisi lapangan, kebutuhan petani, serta mekanisme administrasi yang telah dilaporkan dan dimasukkan ke aplikasi resmi.

menurut keterangan Manjur,bulan Agustus 2025 ia datang ke kejaksaan untuk membayar kerugian negara tersebut dengan uang kes senilai 991 juta (bukti terlampir).

Baca Juga:

Terdakwa mempertanyakan alasan tetap disidangkan meski kerugian negara sudah dikembalikannya
Muncul perdebatan antara kesalahan administrasi dan unsur pidana

Dalam persidangan, JPU menyoroti dugaan penyaluran pupuk melebihi kuota, perbedaan harga, serta distribusi yang tidak sepenuhnya sesuai regulasi.

Sementara itu Pada saat wawancara dengan kru matatelinga,Penasihat hukum Tarigan SH menegaskan bahwa,Kerugian negara sudah 100 persen dikembalikan .

"Tidak ada niat klien nya untuk memperkaya diri,Perkara ini lebih mengarah ke kesalahan administrasi, bukan kejahatan pidana murni,"pungkasnya.

Baca Juga:
Kasus ini membuka kembali diskursus lama soal penegakan hukum pupuk subsidi

apakah pengembalian kerugian negara cukup untuk menghentikan perkara, atau proses pidana tetap harus berjalan demi kepastian hukum.sidang akan di lanjutkan hari kamis, 12 februari 2026,agenda sidang mendengarkan tuntutan.
(Erni)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL: PTUN Jakarta di Banjiri Karangan Bunga
Ahli Hukum Pidana: Penanganan Perkara di Polrestabes Medan Sudah Tepat, Tiap Peristiwa Harus Dipisahkan Secara Hukum
Irwan Perangin-angin Keberatan, Sidang Kasus Aset PTPN II Memanas di Tipikor Medan
Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Pupuk ke Jambi
Komisi Informasi Sumut Kabulkan Sengketa, Dua Kades Madina Wajib Buka APBDes dan SPJ
Rp 1 Miliar Dana Desa 2023 Diduga Tak Terealisasi, Kepala Desa dan Pendamping Disorot di Sidang di PN Medan
 
Komentar
 
Berita Terbaru