Sabtu, 25 April 2026 WIB

Jadi Dalang Kasus Tambang Ilegal, WNA China Didakwa Curi Peledak Demi Olah Bijih Emas

Fahrizal - Jumat, 20 Februari 2026 07:00 WIB
Jadi Dalang Kasus Tambang Ilegal, WNA China Didakwa Curi Peledak Demi Olah Bijih Emas
Terdakwa Liu Xiaodong menjalani sidang perdana terkait kasus tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Sultan Rafli Mandiri di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat

MATATELINGA, KETAPANG:Kejaksaan Negeri Ketapang menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Liu Xiaodong, seorang warga negara China, atas kasus pencurian dengan pemberatan dan penguasaan ilegal fasilitas tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (19/2/2026), mengungkap rangkaian perbuatan ilegal terdakwa yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp4 miliar.

Baca Juga:

Liu Xiaodong terlihat sehat dan bugar dalam menjalani persidangan. Berbeda halnya saat mencoba melarikan diri dari Indonesia dengan alasan sakit. Saat itu dia mendapat kesempatan menjalani tahanan rumah hingga akhirnya diamankan Imigrasi Entikong di perbatasan RI-Malaysia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama dalam dakwaannya menguraikan bahwa terdakwa diduga telah menguasai pabrik PT SRM di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, sejak Juli 2023. Penguasaan tersebut diawali dengan tindakan pengusiran terhadap karyawan sah perusahaan.

"Terdakwa bersama sekelompok orang menguasai lokasi pabrik dan mengangkat pekerja baru. Yang lebih memberatkan, terdakwa diduga memerintahkan perusakan gembok gudang penyimpanan bahan peledak milik perusahaan pada 26-31 Agustus 2023," ujar JPU Rizky Adi Pratama di hadapan majelis hakim.

Halaman:
Editor
: Fahrizal
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
WNA China Dalang Pencurian Emas 774 Kg Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
Bawa 40 Kg Sabu, Kurir Aceh Aswari Dituntut Mati oleh Jaksa di Medan
Memo ICE Baru Memberikan Lebih Banyak Keleluasaan Kepada Petugas Deportasi
Jaksa dan Pengunjung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kasak Kusuk
Pria Ini Didakwa atas Pembunuhan Ganda Setelah Berselingkuh dengan Pengasuh Anak
Fakta Terungkap! Semua Laporan terhadap Pengusaha Medan Edwin Witarsa Tidak Terbukti dan Dihentikan
 
Komentar
 
Berita Terbaru