Minggu, 02 Agustus 2026 WIB

Jadi Dalang Kasus Tambang Ilegal, WNA China Didakwa Curi Peledak Demi Olah Bijih Emas

Fahrizal - Jumat, 20 Februari 2026 07:00 WIB
Jadi Dalang Kasus Tambang Ilegal, WNA China Didakwa Curi Peledak Demi Olah Bijih Emas
Terdakwa Liu Xiaodong menjalani sidang perdana terkait kasus tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Sultan Rafli Mandiri di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat

Penggunaan listrik tanpa izin menyebabkan tagihan listrik perusahaan melonjak, antara lain Oktober 2023 senilai Rp417.795.126, November 2023 Rp471.324.495 dan Desember 2023 Rp451.737.067.

Tagihan Desember 2023 sebesar Rp451.737.067 dibayarkan oleh PT Sultan Rafli Mandiri dan dinyatakan sebagai kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa. Perbuatan ini didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Jaksa menegaskan bahwa sejak Agustus hingga Desember 2023, PT Sultan Rafli Mandiri tidak dapat menjalankan kegiatan operasional karena lokasi pabrik dikuasai terdakwa. Selain kerugian material akibat penggunaan bahan peledak dan listrik tanpa izin, perusahaan juga mengalami gangguan operasional yang signifikan.

Total kerugian yang tercantum dalam dakwaan meliputi, kerugian bahan peledak Rp3,5 miliar, kerugian listrik Rp451 juta dengan total kerugian senilai Rp4 miliar.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP (sebagaimana diubah UU No. 1/2026) tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 306 KUHP tentang penguasaan bahan peledak tanpa izin dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian (terkait penggunaan listrik).

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang lain dari jaksa.

Editor
: Fahrizal
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
WNA China Dalang Pencurian Emas 774 Kg Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
Bawa 40 Kg Sabu, Kurir Aceh Aswari Dituntut Mati oleh Jaksa di Medan
Memo ICE Baru Memberikan Lebih Banyak Keleluasaan Kepada Petugas Deportasi
Jaksa dan Pengunjung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kasak Kusuk
Pria Ini Didakwa atas Pembunuhan Ganda Setelah Berselingkuh dengan Pengasuh Anak
Fakta Terungkap! Semua Laporan terhadap Pengusaha Medan Edwin Witarsa Tidak Terbukti dan Dihentikan
 
Komentar
 
Berita Terbaru