Selasa, 22 September 2026 WIB

Bawa 40 Kg Sabu, Kurir Aceh Aswari Dituntut Mati oleh Jaksa di Medan

Redaksi - Selasa, 03 Februari 2026 06:30 WIB
Bawa 40 Kg Sabu, Kurir Aceh Aswari Dituntut Mati oleh Jaksa di Medan

MATATELINGA, Medan:Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menjadi sorotan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap seorang kurir narkotikajaringan besar Aceh–Jakarta. Terdakwa bernama Aswari, didakwa membawa 40 kilogram sabu-sabu yang rencananya dikirim dari Aceh menuju Ibu Kota.

Sidang berlangsung di Ruang Cakra 6 PN Medan, Senin (2/2/2026) sore. Aswari mengikuti persidangan secara daring di hadapan majelis hakim yang diketuai Joko Widodo. JPU Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari, menilai perbuatan terdakwa masuk kategori kejahatan luar biasa karena melibatkan narkotika dalam jumlah sangat besar.

Baca Juga:

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aswari dengan pidana mati," tegas Rizki di persidangan.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru