Selasa, 22 September 2026 WIB

Bawa 40 Kg Sabu, Kurir Aceh Aswari Dituntut Mati oleh Jaksa di Medan

Redaksi - Selasa, 03 Februari 2026 06:30 WIB
Bawa 40 Kg Sabu, Kurir Aceh Aswari Dituntut Mati oleh Jaksa di Medan

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Aswari terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut jaksa, ada banyak hal yang memberatkan terdakwa.

Baca Juga:

Perbuatan Aswari dianggap mengancam keselamatan publik, merusak generasi muda, dan menabrak program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Peredaran sabu 40 kilogram bukan kejahatan biasa. Ini bisa merusak ribuan bahkan jutaan orang. Terdakwa hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak sosial," ujar Rizki.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru