Senin, 27 Juli 2026 WIB

Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Putra - Sabtu, 25 April 2026 17:03 WIB
Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Dua twrsangka

MATATELINGA, Tj.Morawa :Jajaran Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berinisial GAD (40) dan MNP (27) dari kedua pelaku berdomisili di Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Sabtu (25/04/26). Dini Hari.
Pengungkapan kasus ini berawal saat personil Polsek Tanjung Morawa Melaksanakan Kegiatan Patroli saat berada di Jalan Sultan Serdang Gang Rambutan Desa Dalu X A Kecamatan Tanjumg Morawa, ditemukan pengendara sepeda motor yang sedang berboncengan dengan gerak gerik mencurigakan, Tim Patroli langsung meberhentikanya, dan melihat seorang pelaku langsung membuang bungkus rokok yang saat diperiksa berisi narkotika jenis sabu Seberat 3, 26 gr.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kapolres Simalungun Hadiri Apel Akbar Sabuk Kamtibmas Polda Sumut: Wujud Nyata Sinergitas Polri Dan Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan
Info Dari Facebook, Pemilik Sabu Digelandang Ke Polres
50 Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian Serta Ribuan Pil Ekstasi Digagalkan, Polisi Tangkap Kurir Narkoba Di jalan Tol
Jual Beli Terselubung Narkoba di Tengah Aktivitas Pasar Tradisional, Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Penjual
Warga Amankan Terduga Begal di Delitua
Polresta Deli Serdang Amankan Puluhan Pelajar Terlibat Konvoi Ugal-ugalan di Biru-Biru
 
Komentar
 
Berita Terbaru