Putusan ini sekaligus menggugurkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama dua tahun terhadap
Amsal.
Kasus Berawal dari Dugaan Markup Proyek Desa
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang diduga mengalami penggelembungan anggaran.
Jaksa mendasarkan tuduhan pada hasil audit Inspektorat yang menyebut biaya ideal hanya sekitar Rp24,1 juta per desa. Dari situ, muncul dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Namun, dalam per
sidangan, majelis hakim menilai unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terpenuhi.
Selain itu, tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung
Amsal dalam praktik melawan hukum tersebut.
Sebagai konsekuensi dari putusan
bebas, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat
Amsal Christy Sitepu.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum yang sebelumnya menjadi sorotan publik, khususnya dalam penanganan perkara dugaan korupsi di daerah.
Amsal Sitepu: Ini Semua Anugerah Tuhan
Usai
sidang, Direktur CV Promiseland itu mengaku bersyukur atas ke
bebasan yang diraihnya. Dengan suara bergetar, ia menyebut putusan tersebut sebagai bentuk keadilan.
"
Amsal Christy Sitepu bukan siapa-siapa, hanya warga negara biasa. Ini semua terjadi karena kebaikan Tuhan," ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, terutama doa selama proses hukum berlangsung.
"Saya berterima kasih kepada orang-orang yang mendoakan saya. Tidak ada yang mustahil bagi Tuhan," katanya.
Dalam pernyataannya,
Amsal berharap kejadian serupa tidak kembali menimpa pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
"Tidak ada lagi
Amsal-
Amsal yang dikriminalisasi. Tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif dikriminalisasi di Indonesia ini. Merdeka," tegasnya. (Reza)