Jumat, 10 Juli 2026 WIB

Amsal Sitepu Lolos dari Jerat Korupsi, Hakim Tegas: Tak Terbukti

Redaksi - Rabu, 01 April 2026 20:07 WIB
Amsal Sitepu Lolos dari Jerat Korupsi, Hakim Tegas: Tak Terbukti
Sdang Amsal Sitepu.

MATATELINGA, Medan :Amsal Christy Sitepu bisa bernafas lega. Pasalnya, videografer ini lolos dari jeratan kasus dugaan korupsi proyek video desa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang di Ruang Cakra I, Rabu (1/4/2026), menyatakan bahwa seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari seluruh dakwaan," tegas hakim dalam amar putusan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Jadi Dalang Kasus Tambang Ilegal, WNA China Didakwa Curi Peledak Demi Olah Bijih Emas
Hakim PN Kisaran Beri Putusan 9 Tahun Ditingkat Banding Alfi Hariadi Siregar Dapat Korting Menjadi 7 Tahun
Klaim Asuransi Rp232 Juta Ditolak, Ahli Waris Gugat PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia ke PN Medan
Tahun Ini, 12 Ruas Jalan di Medan Bebas Kabel Udara
Sidang Pupuk Subsidi Rp991 Juta di PN Medan,Terdakwa Sudah 100% Bayar, Namun Siidang Berlanjut
Sidang Korupsi Dana BOS SMKN 1 Pancurbatu,Kerugian Negara Rp 640 Juta
 
Komentar
 
Berita Terbaru