Kamis, 09 Juli 2026 WIB

Nasabah PT BPR PM Siap Pulangkan Hutang Rp 230 Juta

Redaksi - Kamis, 09 Juli 2026 19:30 WIB
Nasabah PT BPR PM Siap Pulangkan Hutang Rp 230 Juta
Nasabah sidang di PN Lubukpakam.

MATATELINGA,Lubuk Pakam : Seorang Nasabah PT BPR Prima Madani (PM) Susianwati (50) warga Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang siap memulangan sisa tunggakan hutangnya sebesar RP 230 juta.
"Saya siap memulangkan hutang di PT BPR Prima Madani sebesar Rp 230 juta, tapi kalau di suruh memulangkan tunggakan hutang sebanyak Rp.378.858.753,12, saya tidak terima", kata Susianwati usai sidang gugatan terhadap PT BPR Prima Madani di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (9/7/).
Menurut Susianwati, Ia hanya mau membayar tunggakan hutangnya mulai dari hutang pokok, denda dan bunga yang di perkirakan olehnya sebesar Rp 230 juta, bukan sekitar Rp 378 juta lebih.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
AstraPay Dukung UMKM Melek Digital, Berdaya Saing dan Berdampak Bagi Banyak Orang
PT BPR Prima Madani Dituding Tidak Kooperatif Kepada Nasabah
PT BPR PM Kembali Mangkir Sidang Gugatan Nasabah
Maling Gasak NMax Warga Samping KIM Star
Oknum Personel Polsek Lubuk Pakam Diduga Main Mata, Tunggak Sewa Kos hingga Jutaan Rupiah
Bupati Resmi Buka O2SN Tingkat SD, Ajang Pencarian Talenta Atlet Muda Deliserdang
 
Komentar
 
Berita Terbaru