Rabu, 30 September 2026 WIB

Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tipiring, Bupati Teken MoU

Redaksi - Kamis, 20 November 2025 09:00 WIB
Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tipiring, Bupati Teken MoU
Bupati Teken MoU bersam Kejaksaan.

MATATELINGA, Simalungun :Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) Harli Siregar, Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution, dan para bupati/wali kota se-Sumatera Utara, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, di Kota Medan, Selasa (18/11/2025).

Penandatanganan MoU bertujuan untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berjalan transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga:


Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Utara (Kejatisu), Harli Siregar menegaskan, bahwa pidana kerja sosial berfungsi sebagai alternatif hukuman yang tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat, tetapi mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretarisnya, Undang Mogopal menjelaskan bahwa ketentuan pidana kerja sosial tersebut sesuai dengan KUHP 2023 Pasal 65 huruf e, yang menetapkan opsi ini sebagai pengganti pidana penjara.

Menurutnya, program ini memberi kesempatan bagi pelaku Tipiring untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif melalui kegiatan sosial, dengan keberhasilannya tergantung pada kerja sama erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam penyediaan lokasi serta pengawasan.

Bupati Anton Saragih menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai pidana kerja sosial sebagai langkah pembinaan efektif, humanis dan lebih bermanfaat bagi masyarakat. "Kita mendukung penuh kebijakan ini. Melalui MoU ini, kita memastikan pelaksanaannya berjalan berintegritas dan sesuai aturan," ujarnya.

Baca Juga:
Bupati juga menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Simalungun dalam membangun masyarakat yang adil dan maju, dengan menyatakan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi sarana pembinaan yang memberi efek positif.

Di tempat yang sama, para pihak juga menandatangani MoU terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana secara umum.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan bahwa, pidana kerja sosial merupakan bagian dari restorative justice, yang memberi kesempatan pelaku memperbaiki kesalahan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Secara keseluruhan, penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, dengan tujuan memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, transparan, dan humanis di seluruh Sumatera Utara.(sip)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Medan Tuntut Hukuman Mati Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Sunggal
KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar
Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 142 Perkara Inkracht
Eksekutif Forum di DPP NasDem, Bupati Simalungun Disambut Ketum Surya Paloh
Kajari Labusel Sampaikan Perkembangan Penanganan Dua Perkara Tindak Pidana Korupsi
Polsek Perdagangan Gelar Polri Goes to School, Edukasi Siswa SMP Bahaya Narkoba dan Keselamatan Berlalu Lintas
 
Komentar
 
Berita Terbaru