Selasa, 18 Agustus 2026 WIB

KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

Redaksi - Rabu, 19 November 2025 16:21 WIB
KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar
Matatelinga
Sidang kasus Pupt sumut.

MATATELINGA,Medan:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar serta Heliyanto, mantan PPK 1.4 pada Satuan Kerja (Satker) pada Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kementerian PUPR atas perkara dugaan menerima suap dalam pengaturan pemenang dua proyek peningkatan struktur jalan yang bernilai total Rp165,8 miliar.

Baca Juga:

Dakwaan tersebut disampaikan dalam persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025 di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mardison beranggotakan Asad Lubis dan Rurita Ningrum, Rabu (19/11/2025).

Dalam dakwaannya, Ketua tim penuntut umum KPK Eko Wahyu Prayitno menjelaskan bahwa kedua terdakwa yakni Topan Ginting dan Rasuli menerima masing-masing Rp50 juta serta menyepakati janji commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan, dengan pembagian 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli.

Uang dan janji fee tersebut diberikan oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang telah disidangkan lebih dulu yang keduanya disebut ingin memuluskan perusahaan mereka sebagai pemenang dua proyek bernilai besar itu melalui skema e-katalog.

Dua proyek yang masuk dalam perkara ini adalah peningkatan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar, serta peningkatan struktur jalan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Motifnya Pencurian, Sopir Diduga Pelaku Pembakar Rumah Hakim PN Medan
Pemkab Asahan dan KPK Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegritas
Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI
JPU Tuntut Mati Kurir Sabu 22 Kg Asal Deli Serdang
Gara gara   Cemburu Sesama Jenis,Berujung Kematian Wanita
Pengusul DPRD Medan Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
 
Komentar
 
Berita Terbaru