MATATELINGA,Medan: Dua pria asal Kabupaten Langkat, Kasranik dan Agung Pradana, kini berada di ujung tanduk.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut keduanya dengan hukuman mati atas pembunuhan sadis terhadap sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan, di kawasan Jalan Asam Kumbang, Medan Sunggal.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Aprilda Yanti Hutasuhut di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (18/11/2025) sore. "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana mati," tegas Aprilda.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Majelis hakim yang dipimpin Zulfikar memberi waktu kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya, Selasa (25/11/2025).
Dalam dakwaan terungkap bahwa peristiwa keji ini bermula pada Rabu (2/4/2025). Di sebuah warung kopi, Agung dan Kasranik merancang pencurian mobil yang rencananya akan mereka gunakan sebagai kendaraan travel. Pertemuan lanjutan disepakati pada Minggu (6/4/2025).
Sekitar pukul 19.00 WIB hari itu, keduanya bertemu di Jalan Pinang Baris, Medan. Kasranik datang membawa palu dan goni besar untuk membungkus jasad, sementara Agung menyiapkan sarung untuk membekap korban. Menggunakan ponsel Kasranik, Agung memesan taksi online melalui aplikasi InDriver.