Rabu, 29 April 2026 WIB

Vonis Bandar Narkoba 5 Tahun, Ketua PN Sibuhuan Disorot Tajam, Diduga 'Bermain?'

Redaksi - Rabu, 29 April 2026 17:46 WIB
Vonis Bandar Narkoba 5 Tahun, Ketua PN Sibuhuan Disorot Tajam, Diduga 'Bermain?'
Dharma Putra Simbolon, SH.MH Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan

MATATELINGA, Palas : Putusan Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Dharma Putra Simbolon, SH.MH terhadap terdakwa Bandar Narkoba, Alwin Heri Syahputra Hasibuan (AHSH) hanya 5 tahun penjara denda Rp 100 juta membuat kecurigaan mencuat. Sidang pembacaan putusan digelar di PN Sibuhuan, Selasa (28/04-2026).
Putusan ini jauh lebih ringan ketimbang saksi Siddik Martua Hasibuan (SMH) yang mengaku berafliasi dengan terdakwa Alwin Heri Syahputra Hasibuan yang hanya sebagai penjual barang haram yang didapatkannya dari AHSH seperti pengakuannya dalam persidangan sebagai saksi sudah dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan putusan hakim 10 tahun penjara dengan membayar denda 800 juta.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sidang Malam Hari, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
Bupati Indramayu Lucky Hakim : Antisipasi El Nino, Kementan Gencarkan Program Pompanisasi di Lumbung Pangan
JPU Tuntutan Bandar Narkoba 10 Tahun, Hakim Vonis Pengedar 10 Tahun.
Divonis Bebas, Amsal Sitepu Terima Kasih Kepada Forwakum Sumut: Media Adalah Garda Terdepan Untuk Keadilan
Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Hakim PN Tanjungbalai ke KY dan MA
Hasil Curian, Membeli Narkoba Jenis Sabu dan Bermain Judi Online Slot
 
Komentar
 
Berita Terbaru