Selasa, 28 April 2026 WIB

Sidang Malam Hari, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Redaksi - Selasa, 28 April 2026 05:39 WIB
Sidang Malam Hari, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
Sidang pemalsuan.

MATATELINGA, Medan :Oknum aparatur sipil negara (ASN) Polri, Tusiyah (49), terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Medan Polonia divonis ringan. Vonis dibacakan hakim ketua Evelyne Napitupulu, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4/2026) malam.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tusiyah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 bulan," ujar Evelyne.
Sementara, menurut pertimbangan yang dibacakan hakim anggota Cipto Nababan, tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Syarifah Nayla.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian
Personel Polrestabes Medan Diduga Lecehkan Tahanan Wanita
Kurir Sabu 10 Kg Divonis 20 Tahun di PN Medan, Jaksa yang Tuntut Mati Ajukan Banding
Bupati Indramayu Lucky Hakim : Antisipasi El Nino, Kementan Gencarkan Program Pompanisasi di Lumbung Pangan
JPU Tuntutan Bandar Narkoba 10 Tahun, Hakim Vonis Pengedar 10 Tahun.
Tersangka Bripda JGS Pembalak Hutan Lindung di Humbahas Segera Sidang
 
Komentar
 
Berita Terbaru