Senin, 20 Juli 2026 WIB

Tersangka Bripda JGS Pembalak Hutan Lindung di Humbahas Segera Sidang

Redaksi - Rabu, 15 April 2026 09:30 WIB
Tersangka Bripda JGS Pembalak Hutan Lindung di Humbahas Segera Sidang
Cek BB potongan kayu.

MATATELINGA, Humbahas :Bripda JGS, oknum kepolisian dari satuan Polres Humbahas segera menjalani sidang setelah berkas perkaranya dinyatakan P-21 atau rampung oleh Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas), pada 27 Maret 2026 lalu.
Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donald T J Situmorang melalui Kasi Intel Van Barata Semenguk mengatakan, bahwa pihaknya sudah resmi melimpahkan berkas perkara Bripda JGS ke Pengadilan Negeri Tarutung, pada 8 April 2026 lalu.
" Sudah bang Minggu kemarin (8 April-red), sudah dilimpahkan ke PN,"ungkap Kasi Intel didampingi Kasi Pidum Yuspita, Senin (13/04/2026) di kantor Kejaksaan Negeri Humbahas.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Binjai Tahan Agung Ramadhan
Polres Batu Bara Ungkap Kasus dan Musnahkan 1.210,07 gram Narkotika
Upaya Mediasi dan Restorative Justice Buntu, Polres Langkat Lanjutkan Proses Hukum Kasus Saling Lapor Secara Profesional
Polres Pematangsiantar Siantar Bantah Dan Klarifikasi Pemberitaan Media Online Tentang Dugaan Penyimpangan Di SPPG Kemala Bhayangkari
Polres Padang Lawas Tingkatkan Pengamanan Malam Hari
Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar Bongkar Narkoba
 
Komentar
 
Berita Terbaru