MATATELINGA, Medan :Seorang perempuan asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rika Sumarni alias Erika, menjadi korban dugaan jemput paksa tanpa surat panggilan resmi oleh petugas kepolisian. Erika langsung dibawa menuju Kota Medan dan ditahan selama 28 hari di Polres Pelabuhan Belawan atas tuduhan penggelapan dana Rp288 juta yang dilaporkan Daniel Rahmat.
Erika secara tegas membantah tuduhan tersebut karena posisinya hanya bertindak sebagai marketing, sedangkan dana ditransfer langsung oleh pelapor kepada pengepul melalui BRI Link.
Erika akhirnya dibebaskan setelah pihak keluarga memenuhi tuntutan dana Rp300 juta, dengan pembagian Rp250 juta diserahkan ke pelapor dan Rp50 juta diberikan secara tunai kepada oknum penyidik.